Makalah Presentasi : Integrasi I dan Integrasi II Eropa

Halo Good Evening, in this post we are first group will send posting 'Makalah Integrasi I dan Integrasi II Eropa' this post will be material for presentation our group at the class on 2nd March 2020.


The member of this group is:
1. Eka Malinda (2016230007)
2. Khairizah (2016230148)
3. Nesya Febriyanti (2016230168)
4. R. A. Endah Purnamasari (2016230021)
This post is very special for our lecture Mrs. Rahma as equipment of good score.


Have anyone enjoy to read this, thank you.



HUBUNGAN INTERNASIONAL DI EROPA
INTEGRASI I DAN II



Disusun Oleh: Kelompok 1
1.      Eka Malinda                         2016230007
2.      R.A Endah Purnamasari       2016230021
3.      Khairizah                              2016230148
4.      Nesya Febriyanti                  2016230168



PRODI ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
INSTITUT ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIKJAKARTA
JAKARTA
2020


KATA PENGANTAR



          Pemakalah mengucapkan puji serta syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan kesehatan serta rahmat dan karunia-Nya kepada pemakalah sehingga makalah dengan judul “Integrasi I dan II” ini selesai disusun. Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Hubungan Internasional di Eropa yang diampu oleh Rachmayani, M.si. Banyak pihak yang telah membantu pemakalah dalam penyusunan makalah ini. Karena itu, pemakalah mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan makalah ini.
          Terlepas dari hal tersebut, pemakalah menyadari bahwa masih terdapat kesalahan dalam penyusunan makalah, baik dalam segi tata bahasa maupun susunan kalimat. Oleh karena itu, pemakalah mengharapkan dan menerima saran serta kritik demi kesempurnaan makalah, agar pemakalah dapat memperbaiki kesalahan-kesalahan tersebut sehingga tidak terjadi di lain kesempatan.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                Jakarta, 29 Februari 2020

                                                            Penyusun



DAFTAR ISI




BAB I

PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang Masalah

Integrasi di Eropa dimulai segara setelah Perang Dunia kedua berakhir. Tepatnya di tahun 1951 dengan pembentukan organisasi kerjasama regional yang bernama Masyarakat Batubara dan Baja (MBB) antara enam negara anggota yakni Perancis, Jerman, Italia dan Benelux. Kemudian tahun 1957, kerjasama ini berkembang cepat menjadi Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) yang bertujuan untuk mendorong kerjasama ekonomi dengan gagasan utama yaitu “negara-negara yang saling berinteraksi dapat saling bergantung secara ekonomi dan cenderung menghindari konflik” (Portal Resmi Uni Eropa).
Alasan pertama dibangunnya kerjasama regional di Eropa Barat adalah untuk mencegah terjadinya kembali peperangan besar yang terjadi dua kali hanya di paruh pertama abad ke dua puluh. Pasca Perang Dunia II, tantangan yang memang berat untuk pembangunan kembali Eropa. Warga Eropa sangat mengharapkan pemerintah mampu memberikan manfaat kokrit bila ingin mendapatkan dukungan dari warganya. Namun, karena hancur akibat peperangan tersebut, kemampuan pemerintah negara-negara di Eropa sangat terbatas. Perang Dunia II telah menghancurkan sendi dasar perekonomian dan menyebabkan semua negara menanggung dampaknya. Bahkan Inggris sebagai pihak yang menang perang sekalipun harus mengalami kemerosotan dan kehilangan status sebagai ‘Great Power’.
Segera setelah berakhirnya Perang Dunia II, Eropa Barat kemudian diliputi suasana Perang Dingin: persaingan dua negara adidaya dunia yang membelah Eropa sejak pertemuan di Yalta tahun 1948. Amerika Serikat menancapkan pengaruh di Eropa bagian barat dan Uni Soviet menancapkan kukunya di Eropa bagian Timur. Negara-negara Eropa Baratyang berusaha untuk membangun kembali ekonomi dan politiknya harus mnerima kenyataan bahwa Amerika Serikat akan berperan dominan baik secara ekonomi maupun militer.
Pasca Perang Dunia II, negara-negara Eropa juga kehilangan status sebagai ‘negara besar’ serta kehilangan koloni-koloninya di luar Eropa. Kemudian dengan pecahnya Perang Dingin, mereka justru memerlukan pertahanan diri terhadap kemungkinan subversi komunis (bahkan invasi oleh Uni Soviet). Negara-negara di Eropa Barat sangat berkepentingan untuk menjaga perdamaian, penyediaan kebutuhan hidup dan kesejahteraan bagi warganya. Karena skalatantangan yang dihadapi para pemimpin Eropa sangatlah besar sehingga kerjasama antarnegara mutlak dibutuhkan. Sebagai adikuasa yang baru, Amerika Serikat siap untuk menyumbangkan bantuan ekonomi dan perlindungan militer jika negara Eropa Barat bersedia bekerja sama.
Para pemimpin Eropa yang dulunya pernah memimpikan pembentukan sebuah federalisme Eropa menghadapi tantangan berat. Yang jelas, tidak ada tekanan untuk pembentukan sebuah federasi Eropa baik dari negara adidaya, pemimpin Eropa Barat, atau pun dari negara sendiri. Amerika Serikat sebenarnya tidak menentang gagasan federasi Eropa. Bahkan, para pembuat kebijakan luar negeri Amerika Serikat menganggap bahwa gagasan federasi Eropa merupakan pilihan logis untuk terciptanya integrasi (Dinan, 1999: 17). Meski AmerikaSerikat menawarkan bantuan keuangan ke negara-negara Eropa melalui Marshall Plan 1947, Amerika juga tidak memaksa penciptaan sebuah federalisme Eropa (Hobsbawm 1994). Sebagai aktor terkuat pasca perang, Amerika Serikat memberikan dukungannya terhadap bentuk-bentuk lain kerjasama di Eropa barat di mana ia memainkan peran sebagai peserta maupun sebagai penentu di NATO.
Pihak Uni Soviet sama sekali tidak tertarik pada gagasan federalisme Eropa pasca perang karena dianggap sebagai cara terselubung Amerika Serikat untuk memperluas pengarhnya ke negara-negara lingkungan pengaruh Uni Soviet. Terlebih di Eropa bagian barat, integrasi dipandnag sebagai upaya untuk meingkatkan kekuatan dalam rangka menghadapi Uni Soviet. Negara-negara di Eropa tengah dan Eropa Timur yang kebebasannya semakin dibatasi telah dijadikan sebagai buffer-zone Uni Soviet. Uni Soviet merasa tidak banyak memperoleh keuntungan apapun kalau mendukung gagasan federalisme Eropa. Meskipun banyak retorika pro-integrasi dari pemimpin Eropa pasca Perang, Winston Churchill dan kebanyakan politisi Inggris tidak akan ambil bagian federasi karena harus mengorbankan kedaulatan nasionalnya.
Alasan kedua dibentuknya kerjasama regional di Eropa Barat dengan dibentuknya Masyarakat Batubara dan Baja (MBB) tahun 1952 adalah unutk mengamankan kepentigan nasional (Moravcsik, 1999). Selama Perang Dunia II, popularitas gagasan federalisme tumbuh: banyak dari mereka berada sebagai gerakan perlawanan saat perang di beberapa negara yang memiliki keterikatan kuat terhadap gagasan federalisme Eropa sebagai sarana menyadarkan kembali benua Eropa (Urwin, 1992: 7). Namun, tidak banyak dari para pendukung gagasan federalisme yang aktif di gerakan perlawanan masa perang kemudian menjadi pemimpin negara setelah perang berakhir. Gerakan perlawanan secara internal kemudian terpecah dan kendali kekuasaan sering diambil oleh mantan pemimpin yang kembali dari pengasingan. Pandangan para tokoh tersebut tentang integrasi jauh lebih penting, dan kurang idealis, daripada para tokoh perlawanan (Urwin, 1992: 7-12). Alasan ketiga dibentuknya kerjasama regional di Eropa Barat adalah karena tidak ada tuntutan warga Eropa untuk membentuk federalisme Eropa. Gagasan federalisme hanya memiliki sedikit pendukung dan kebanyakan yang berada dalam posisi pemerintahan justru menentang gagasan federalisme Eropa.

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan pemaparan di atas, maka penulisan merumuskan masalah sebagai berikut Bagaimana proses terjadinya integrasi 1 dan 2 di Uni Eropa?”

1.3 Tujuan Penulisan

Berdasarkan masalah pokok di atas, penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami sejarah atau proses terjadinya integrasi 1 dan 2 di Uni Eropa.


BAB II

TEORI DAN KONSEP


2.1 Teori Liberal Intergovernmentalism

Menurut pendapat Nugent (2003:475), “intergovernmentalisme” mengacu pada penata kelolaan “dimana negara-negara, dalam situasi dan kondisi yang dapat mereka kendalikan, bekerja sama satu sama lain dalam urusan kepentingan bersama”. Dalam intergovernmentalisme tersebut, negara – negara bebas untuk bekerjasama (atau tidak bekerjasama) dan mampu mengatur tingkat kerjasama tersebut. Biasanya, kemampuan untuk mengontrol tersebut dipastikan melalui sebuah hak veto, dimana sebuah Negara bila ingin memilih, bisa menolak usulan Negara lain. Secara sederhana, intergovernmental is “a form of international organisation where governments work together to achieve shared goals” (Gubb,2011).
Sebagaimana pendapat Nugent (2003:475), “intergovernmentalisme” mengacu pada penata kelolaan “dimana negara-negara, dalam situasi dan kondisi yang dapat mereka kendalikan, bekerjasama satu sama lain dalam urusan kepentingan bersama”. Dalam intergovernmentalisme tersebut, negara-negara bebas untuk bekerjasama (atau tidak bekerjasama) dan mampu mengatur tingkat kerjasama tersebut. Biasanya, kemampuan untuk mengontrol tersebut dipastikan melalui sebuah hak veto, dimana sebuah negara bila ingin memilih, bisa menolak usulan negara lain. Keadaan seperti itu tidak merugikan atau mengurangi kedaulatan. Negara bekerjasama kapan mereka mau dan menarik diri apabila mereka tidak menginginkannya.

2.2 Konsep Integrasi Regional

Menurut kamus bahasa Indonesia, integrasi dimaknai sebagai “pembauran hingga menjadi kesatuan yang utuh atau bulat.” Sedangkan menurut encyclopedia.com (2017) “integrasi” merupakan “suatu proses di mana kualitas hubungan antara unit – unit social yang terdahulunya otonom berubah sedemikian rupa sehingga menjadi sebuah unit yang lebih besar.” 
Analisis yang dikembangkan oleh studi hubungan internasional terutama dalam kajian integrasi regionalisme yakni dengan semakin maraknya pengelompokan kekuatan berdasarkan aspek ekonomi dan politik menjadikan semakin bertambahnya pula informasi teori-teori dalam kaitannya dengan fenomena itu. Analisis dengan merujuk kepada teori ini memperlihatkan bahwa pembuatan kebijakan (decision making) signifikan dengan "issue area". Dengan munculnya istilah ini dijadikan sebagai instrumen analisis (analysis tools). Walau tidak ada kesepakatan diantara para pakar, konsep integrasi ekonomi secara sederhana dapat dipahami sebagai suatu proses liberalisasi di suatu kawasan denganbtujuan untuk meningkatkan kemakmuran (Ali, M. 2017. Hlm 3). Bela Belasa (1961) mencatat bahwa integrasi ekonomi merupakan sebuah proses atau langkah – langkah untuk menghapuskan diskriminasi antara Negara – Negara yang berbeda. (1961. Hlm 174). Sedangkan konsep integrasi politik dipahami sebagai proses dimana pemimpin politik dan warga dari Negara – Negara yang berbeda terdorong untuk menciptakan dan memberikan lembaga – lembaga tersebut kekuasaan, loyalitas dan harapan kepada tingkatan baru pemerintahan (new level of government). Dalam integrasi politik, Negara – Negara tidak lagi terpisah – pisah dalam membuat kebijakan – baik kebijakan dalam negeri maupun kebijakan luar negeri. Dengan integrasi, mereka membuat berbagai kebijakan dan keputusan secara bersama – sama,atau mendelegasikan kekuasaan pembuat kebijakan kepada lembaga – lembaga baru. Negara – Negara anggota tidak lagi bekerja secara terpisah – pisah namun sudah bekerja sebagai satu kesatuan (Lindberg, 1963:6-7 dan Haas, 1968:16) dalam buku Supranasionalisme Uni eropa Ali Muhammad.

2.3 Konsep Kerjasama Regional

Kerjasama antar negara salah satunya dibedakan berdasarkan wilayah negara tersebut dan salah satu jenisnya adalah kerjasama regional. Kerjasama regional merupakan kerjasama yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang berada di suatu kawasan tertentu atau wilayah yang berdekatan. Sehingga dapat kita ketahui bahwa kerjasama regional merupakan kerjasama yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara – negara tetangganya.
Secara umum tujuan dari kerjasama regional adalah memajukan negara – negara anggotanya, yakni negara yang berada di suatu wilayah. Adapun perincian tujuan lai nya antara lain:
  1. Untuk memasarkan produk negara – negara anggota
  2. Untuk mendapatkan bahan kebutuhan yang diperlukan apabila di negara sendiri tidak memproduksinya
  3. Untuk meningkatkan stabilitas kawasan dan meningkatkan hubungan ekonomi di antara negara – negara anggota
  4. Untuk menjalin persahabatan dengan negara – negara tetangga.

Selain memiliki tujuan umum dan khusus, kerjasama regional juga memiliki manfaat. Diantaranya;
  1. Menambah keuntungan negara
Salah satu manfaat kerjasama regional adalah bertambahnya keuntungan negara. Hal ini jelas terjadi karena negara dapat memperkenalkan produk yang dihasilkan dalam negerinya kepada negara- negara tetangga yang menjadi anggota dalam kerjasama tersebut. Dengan demikian suatu negara bisa menjalin hubungan perdagangan yang lebih banyak lagi dengan pasar yang lebih luas. Dengan demikian keuntungan yang bisa didapatkan akan lebih banyak.
  1. Mempererat hubungan antar negara
Selain menambah keuntungan negara, manfaat kerjasama regional yang lainnya adalah mempererat hubungan antar negara. Hubungan antar negara ini seperti halnya hubungan persahabatan. Dengan menjalin kerjasama antar negara maka akan semakin banyak peluang bagi suatu negara untuk meningkatkan berbagai hubungan lainnya diluar hubungan kerjasama tersebut. Apabila suatu negara sedang dilanda bencana, seperti bencana tsunami, maka negara yang lain pun bisa memberikan bantuan.
  1. Memasarkan produk dalam negeri
Seperti halnya poin teratas, manfaat kerjasama antar negara antara lain adalah untuk memasarkan produk yang dibuat lokal oleh suatu negara. Kerjasama antar negara bisa menjadi ajang promosi untuk meperkenalkan produk lokal dalam negeri supaya dikenal oleh masyarakat yang lebih luas. Dengan demikian produk lokal kita akan lebih dikenal dan kemungkinan daya jualnya juga akan lebih tinggi di masyarakat luas.
  1. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi
Manfaat lain dari kerjasama antar negara adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Dengan melakukan kerjasama antarnegara, maka kita bisa lebih mudah mendapatkan barang- barang yang tidak diproduksi di dalam negeri untuk kemudiandikonsumsi di dalam negeri. Hal ini akan meningkatkan kesejahteraan ekonomi suatu negara, seperti kita mengimpor kopi dari negara penghasil kopi terbesar di dunia.
  1. Mewujudkan ketertiban dan perdamaian di wilayah tersebut
Kerjasama antar negara akan meningkatkan perdamaian dan juga ketertiban di wilayah tersebut. Hal ini karena dalam kerjasama internasional akan dibahas mengenai hal- hal yang berhubungan dengan stabilitas negara.
  1. Meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi
Kerjasama antar negara akan meningkatkan ilmu pengetahuan dan juga teknologi. Dengan sering berkumpul dan sharing, maka suatu negara akan bisa mencontoh negara lain dalam bidang ilmu pengetahuan dan juga teknologi supaya lebih maju dan juga lebih modern. (Website Geografi, https://ilmugeografi.com/ilmu-sosial/kerjasama-regional)


Sesuai uraian diatas, pemerintah di masing masing negara Eropa tidak dipaksa untuk bergabung dalam organisasi Uni Eropa itu sendiri. Masing – masing negara merupakan aktor penting dalam proses perwujudan integrsi di suatu kawasan nya. Dimana pemerintah setiap negara memiliki dua peran sekaligus, yaitu peran politik domestik juga internasional negosiasi. Dan dalam negosiasi internasional (integrasi Eropa) dalam pembuatan keputusan / kebijakan tidak akan menghilangkan kedaulatan masing-masing negara anggota.
Integrasi di Eropa Barat bermula ketika terbentuknya organisasi kerjasama Masyarakat Batubara dan Baja (MBB) pada perjanjian Paris tahun  1952 yang kemudian berkembang cepat menjadi Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) pada perjanjian Roma tahun 1957. Pada periode 1965 – 1985 terjadi kemandegan saat Charles de Gaule menjadi presiden Perancis. Kemudian, setelah itu integrasi berkembang lagi pasca Perang Dingin dengan terbentuknya Uni Eropa pada perjanjian Maastricht tahun 1992. Bagian akhir bab ini akan dipaparkan tonggak – tonggak sejarah integrasi Eropa.
Dalam kasus integrasi eropa ini kelompok kami melihat bahwa alasan integrasi ekonomi akan menjadi kan juga bersatunya integrasi politik seperti uraian dalam konsep integrasi regionalism yaitu pengelompokan kekuatan berdasarkan aspek ekonomi dan politik.





BAB III

PEMBAHASAN


3.1 Sejarah Eropa

3.1.1 Dark Age (Zaman Kegalapan)

Abad  kegelapan merupakan sebuah zaman antara runtuhnya Kekaisaran Romawi dan Renaisannce atau munculnya kembali peradaban lama. Dari masa sebelum masehi yang kental dengan Filsafat Relativisme (Kebenaran) Sofisme Yunani Kuno, berlanjut ke apa yang kemudian dinamakan Jaman Abad Pertengahan yang berlangsung lama, kurang lebih selama lima belas Abad, dari sekitar Abad I sampai Abad XV M.Pada masa ini, lahir pula agama Kristen, dan ide-idenya mendominasi relung kehidupan masyarakat Eropa dan pengikutnya, termasuk para Pemikirnya. Dan wajah peradaban Barat pada Abad Pertengahan ini didominasi oleh Filsafat Kristen.
Keyakinan Kristiani yang mendominasi di masa Abad Pertengahan ini, menjadikannya tidak boleh atau tidak mudah untuk di kritik, dan membuat kedudukan mereka yang tergabung dalam struktur otoritas agamanya memiliki jabatan tinggi dan tak dapat disalahkan. Karena ini pula membuat mereka makmur secara ekonomi dan ditunjuk sebagai pemegang mandat negara dengan mandat Otokrasi dan Teokrasi Kristiani.Kekuasaan absolut negara dan pusat-pusat kesejahteraan masyarakat pada saat itu dipegang oleh Gereja dan Kerajaan, dengan pajak sistem Feodalisme berdasarkan tafsir mereka terhadap iman Kristiani dan bahwa Gereja adalah wakil Tuhan di Bumi dan bahwa sistem pemerintahan yang terbenar adalah Kerajaan Kristiani penyokongnya. Golongan Ksatria, dan Raja adalah pelindung rakyat dan rakyat harus membayar pajak kepada mereka yang penafsirannya seringkali dianggap semena-mena oleh rakyat.
Pada masa itu perkembangan ilmu pengetahuan yang biasanya berdasarkan pemikiran, rasa penasaranun menjadi lambat. Pendeknya, akal sehat pada masa ini terhambat.Di saat Zaman Kegelapan, segala keputusan pemerintah dan hukum negara tidak diambil berdasarkan demokrasi, namun eputusan tersebut diambil oleh majelis dewan Gereja. Setiap individu tidak berhak berpendapat, karena pada zaman itu yang berhak mengeluarkan pendapat keputusan adalah para ahli agama. Gagasan tentang Dark Age berasal dari Petrarch (seorang humanis,cendekiawan dan penyair Italia) pada tahun 1330-an. Dia menulis tentang orang-orang yang hidup sebelum dia, ia berkata: "Di tengah  kesalahan bersinar seorang genius, mata mereka melihat dengan  tajam meskipun mereka dikelilingi oleh kegelapan yang sangat pekat".  Para penulis yang beragama Kristen, termasuk Petrarch sendiri telah lama menggunakan kiasan "terang melawan gelap "untuk menggambarkan" kebaikan melawan kejahatan". Petrarch adalah orang pertama yang menggunakan kiasan dan memberikan makna sekuler dengan membalikkan penerapannya. Zaman klasik telah lama dianggap sebagai zaman "gelap" karena kurangnya kekristenan yang dilihat oleh Petrarch sebagai zaman "cahaya" karena prestasi dan pencapaian kultural, sedangkan pada zaman Petrarch, diduga kurang prestasi budaya sehingga Petrarch memandangnya sebagai zaman kegelapan.
Berbagai kreativitas sangat diatur oleh gereja. Dominasi gereja sangat kuat dalam berbagai aspek kehidupan. Agama Kristen sangat mempengaruhi berbagai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Seolah raja tidak mempunyai kekuasaan, justru malah gerejalah yang mengatur pemerintahan. Berbagai hal diberlakukan untuk kepentingan gereja, tetapi hal-hal yang merugikan gereka akan mendapat balasan yang sangat kejam. Contohnya, pembunuhan Copernicus mengenai teori tata surya yang menyebutkan bahwa matahari pusat dari tata surya, tetapi hal ini bertolak belakang dari gereja sehingga Copernicus dibunuhnya.
Pemikiran manusia pada Abad Pertengahan ini mendapat doktrinasi dari gereja. Hidup seseorang selalu dikaitkan dengan tujuan akhir (ekstologi). Kehidupan manusia pada hakekatnya sudah ditentukan oleh Tuhan. Maka tujuan hidup manusia adalah mencari keselamatan. Pemikiran tentang ilmu pengetahuan banyak diarahkan kepada theology. Pemikiran filsafat berkembang sehingga lahir filsafat scholastik yaitu suatu pemikiran filsafat yang dilandasi pada agama dan untuk alat pembenaran agama. Oleh karena itu disebut Dark Age atau Zaman Kegelapan.Gelap juga dianggap sebagai tidak adanya prospek yang jelas bagi masyarakat Eropa. Keadaan ini merupakan wujud kekuasaan agama, yaitu gereja Kristiani yang sangat berpengaruh. Gereja serta para pendeta mengawasi pemikiran masyarakat serta juga politik. Mereka berpendapat hanya gereja saja yang pantas untuk menentukan kehidupan, pemikiran, politik dan ilmu pengetahuan. Akibatnya kaum cendekiawan yang terdiri daripada ahli-ahli sains merasa mereka ditekan dan dikawal ketat. Pemikiran mereka pun ditolak dan timbul ancaman dari gereja, yaitu siapa yang mengeluarkan teori yang bertentangan dengan pandangan gereja akan ditangkap dan didera, malah ada yang dibunuh (Alvi, 2012).

3.1.2 Renaissance Italy

Setelah Eropa mengalami masa kegelapan, para pemikir berusaha mencari ide-ide baru dengan cara mempelajari ilmu-ilmu dari zaman Romawi kuno, Yunani kuno, atau kerajaan Ottoman untuk kemudian dimodifikasi.Renaissance secara harfiah berarti terlahir kembali. Ini sejalan dengan apa yang dilakukan pemikir dan seniman Eropa. Mereka kembali melihat dan membuka ide-ide lama yang ditinggalkan oleh bangsa Yunani dan Romawi, baik dalam bentuk pemikiran, bangunan, atau karya seni.Karya seni adalah salah satu sektor yang paling berpengaruh. Karya seni pada zaman ini cenderung lebih realistis, humanis, romantis, dan sedikit berlebihan karena jika dilihat dari patung dan lukisannya menampilkan sosok manusia yang dianggap ideal (sixpact, kekar, maskulin, dan tampan kalau modelnya laki-laki).
Selain karya seni, hal yang cukup populer pada zaman ini adalah berkembangnya cara berpikir manusia dan ilmu filsafat. Pada awalnya sebelum gerakan ini menyebar, bangsa Eropa masih beranggapan bahwa apa yang dikatakan pemuka agama dan kitab adalah benar dan tak tertentang. Tetapi saat gerakan ini menyebar, mereka mulai berpikir secara rasional, humanis, tanpa mengesampingkan agama. Jadi kalau kalian beranggapan renaissance adalah gerakan yang melawan agama, itu adalah salah. Karya-karya pada zaman ini malah banyak menghiasi tempat ibadah di Eropa.Dengan adanya renaissance ini para pemikir di Eropa mencoba meletakkan posisi mereka sebagai manusia yang bebas menentukan pilihannya. Bukan bagian dari suatu kelompok, karena itu sikap individualis juga berkembang pada zaman ini.Gerakan renaissance ini pertama lahir di Italia pada abad ke 14 kemudian menyebar ke seluruh Eropa.
Hal ini disebabkan karena kota-kota di Italy banyak yang menjadi kota perdagangan yang kaya. Sehingga, mereka mampu membiayai para pemikir dan seniman untuk menemukan pemikiran-pemikiran baru. Selain itu peninggalan Romawi dan Yunani mudah dijumpai di Italy. Kemudian perdagangan yang terjalin dengan kerajaan Ottoman yang notabenenya adalah kerajaan muslim, dan saat itu sedang mengalami masa jaya dan dijadikan sebagai pusat pendidikan terkenal pada zaman itu, maka Italy mempunyai modal untuk melakukan gerakan seperti ini.
Renaissance memengaruhi banyak pola pikir di dunia. Pada saat ini lah ilmu anatomi manusia menjadi populer, karena, ya, kalau mau membuat karya sehumanis dan semanusia mungkin, kalian harus tahu bagaimana anatomi manusia dong. Dan caranya adalah? Ya ngebedah manusia buat dilihat isinya.
Selain itu, zaman ini juga memunculkan seniman-seniman dengan karya-karya yang fenomenal, seperti:
  1. Leonardo da Vinci dengan lukisan Mona Lisanya yang termahsyur 
  2. Raphael yang membuat ilustrasi para pemikir Yunani dalam “School of Athens”
  3. Donatello dengan patung Davidnya
  4. Michelangelo dengan lukisannya yang menghiasi atap kapel Sistine di Vatikan

3.1.3 Perjanjian Westphalia 

Munculnya Perjanjian Damai Westphalia yaitu bergejolaknya Eropa akibat Perang 30 tahun. Peristiwa itu kenal sebagai peristiwa Pelemparan Praha yaitu pelemparan komisioner katolik Romawi Suci dari jendela di Praha oleh para pahlawan Cheska yang beragama protestan. Perang yang awalnya hanya melibatkan kaum katolik Chekoslovakia dan kaum Protestan Bohemia ini akhirnya meluas ke seluruh Eropa ketika Prancis di bawah kendali Kardinal Duc de Richeliu masuk ke dalam kancah peperangan pada 1635. Dalam perkiraan banyak pihak, Prancis dituding membantu pihak katolik untuk mengakhiri perlawanan kaum Protestan. Namun, Prancis yang ingin mengakhiri hegemoni Spanyol sebagai kekuatan militer utama di Eropa, sengaja mendukung kepentingan kaum Protestan. Karena Spanyol menganggap dirinya sebagai kekuatan utama yang mendukung kepentingan katolik di seluruh Eropa sehingga Prancis mendukung penuh kepentingan kaum Protestan di Eropa.
Perang yang awalnya disulut oleh kepentingan agama akhirnya berubah menjadi suatu perang untuk memperebutkan kekuasaan. Kekuatan Protestan dalam wilayah Empirium Romawi Suci terus bersaing dengan kekuatan penguasa Hapsburg sekaligus Kaisar Romawi Suci, Ferdinand II yang beragama katolik. Spanyol terus memberikan bantuan pasukan bagi Empirium Romawi Suci sementara Prancis terus mengirimkan pasukan untuk membantu kaum Protestan di dalam wilayah Empirium Romawi Suci.Persaingan ini berakhir pada 1640 ketika Spanyol mengumpulkan seluruh kekuatannya untuk mengusir Prancis dari kancah peperangan.
Namun, usaha ini terlihat sia-sia ketika sebagian prajurit terbaik Spanyol dikalahkan dan ditangkap dalam Perang Rocroi pada 1643. Lelah akan konflik yang tak kunjung selesai, semua pihak yang terlibat dalam perang ini sepakat untuk bertemu dan mengadakan konferensi perdamaian di wilayah Westphalia, sebelah Timur Jerman pada 1648. Perjanjian Westphalia ini melibatkan Kaisar Romawi Suci, Ferdinand II, dan berbagai Kerajaan di Eropa mulai dari Spanyol,Prancis, Swedia, Belanda, serta sejumlah penguasa wilayah lain di Eropa. Perjanjian ini mengakhiri perpecahan dalam Empirium Romawi Suci dengan kalimat yang menyatakan bahwa masing-masing pemimpin wilayah (pangeran) dalam Empirium Romawi Suci bisa menentukan agama dan keyakinan mana yang harus diikuti pengikutnya. Pasca perjanjian ini, Belanda mendapatkan kemerdekaan penuh dari Spanyol dan Swiss diakui statusnya sebagai negara konfederasi yang merdeka dan berdaulat. Sedangkan Spanyol dan Prancis secara sporadis masih terus berperang hingga tahun 1659, ketika Perjanjian Pyrenee ditandatangani dan mengakhiri konflik mereka.
Perdamaian Westphalia dianggap sebagai salah satu peristiwa paling penting dalam sejarah hukum internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa hukum internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Perjanjian Westphalia dinilai sangat penting dalam perkembangan hukum khususnya hukum internasional. Hal itu disebabkan karena:
a)      Disamping menjadi akhir dari perang yang sudah berlangsung selama 30 tahun, Perjanjian Westphalia juga telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi di Eropa.
b)      Perjanjian perdamaian tersebut juga telah mengakhiri ke Kaisaran Romawi yang suci.
c)      Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional masing-masing negara.
Perjanjian Westphalia meletakkan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan atau empirium) maupun mengenai hakekat negara itu sendiri dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan antara negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja yang saat itu sangat berkuasa khususnya di wilayah Eropa. Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia diperteguh dalam Perjanjian Utrech yang arti pentingnya dapat dilihat dari sudut pandang politik internasional yaitu adanya penerimaan terhadap asas keseimbangan kekuatansebagai asas politik internasional (Suhito, 2014).
Dalam banyak studi tentang hubungan internasional, perjanjian Westphalia ini disebut-sebut sebagai tonggak lahirnya hukum internasional modern. Hal ini tidak lain karena perjanjian Westphalia telah meletakan suatu dasar hubungan di antara masyarakat internasional modern, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakikat negara-negara itu yakni pemisahan kekuasaan negara dari pengaruh gereja. Dalam Perjanjian Perdamaian Westphalia tersebut telah tercapai hal-hal sebagai berikut:
1.      Selain mengakhiri perang Tiga Puluh Tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa;
2.      Perjanjian perdamaian itu mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci (The Holy Roman Emperor) untuk menegakkan kembali Imperium Roma yang suci;
3.      Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing;
Sebagai konsekuensi atas kemunculan Perjanjian Westphalia, Kekaisaran Romawi Suci mengalami perpecahan. Swedia mengambil kendali wilayah Baltik, kemerdekaan Belanda dari Spanyol diakui secara penuh, dan Perancis muncul sebagai kekuatan baru di Eropa. Sebagai pemicu perpecahan Kekaisaran Romawi Suci dan hadirnya negara-negara berdaulat yang baru di Eropa, Perjanjian Westphalia secara sarat menghadirkan konsep negara-bangsa (nation-state). Selain itu muncul juga istilah negara modern. 
Perjanjian Westphalia membuat banyak perubahan dalam bentuk negara modern yang meliputi:
·         Tumbuhnya “Representative Government”.
·         Terjadi Revolusi Industri.
·         Terjadi Perkembangan Hukum Internasional.
·         Terjadi Perkembangan metode-metode diplomasi.
·         Terjadi saling ketergantungan antar negara-bangsa di bidang ekonomi.
·         Timbulnya prosedur-prosedur untuk menyelesaikan konflik secara damai.
Perjanjian westphalia meletakkan titik awal konfigurasi hubungan antarnegara sebagai suatu dasar yang sistematis. Perjanjian westphalia memberikan gambaran awal dan memberi batasan yang menjadikan sistem negara yang terpadu dalam posisinya di dunia internasional. Perjanjian westphalia memberi kondisi yang memudahkan perkembangan hubungan antar negara hingga menjadi suatu interaksi yang penuh kompleksifitas dan menimbulkan konsekuensi yang besar. sesuai dengan gejolak global seperti sekarang ini. Lalu, lahirlah kajian ilmu - ilmu tentang interaksi tersebut yaitu ilmu hubungan internasional ( Akhmad, 2014).

3.2 Integrasi I

3.2.1 Pasca Perang Dunia II

Sejarah berdirinya Uni Eropa merupakan sejarah yang cukup panjang, dan merupakan sejarah evolusioner yang mengalami perkembangan setiap periodenya. Gerakan yang mengarah kepada pendirian Uni Eropa lahir dari kesadaran bangsa-bangsa Eropa sendiri, dan menjadi unik karena bermula bukan hanya dari persepsi ancaman keamanan klasik, melainkan juga terdapat elemen ekonomi dan kemakmuran.Setelah berakhirnya Perang Dunia II (1939-1945), berbagai negara di Eropa hancur karena intensitas peperangan. Melihat ini, negara-negara tersebut menjadi sadar bahwa dibutuhkan sebuah wujud kerjasama erat—berupa integrasi—yang dapat menjadi faktor pencegah terjadinya perang di kemudian hari, serta mengembalikan kesejahteraan masyarakat Eropa.
Di tengah periode pembangunan kembali Eropa, enam negara-negara Eropa Barat, yaitu Perancis, Jerman Barat, Luksemburg, Belgia, Belanda, dan Italia, bersepakat pada tahun 1951 untuk mendirikan Komunitas Batu Bara dan Baja Eropa (European Coal and Steel Community, ECSC), mengikuti gagasan dari Menteri Luar Negeri Robert Schuman dari Perancis. Langkah ini dianggap menjadi sebuah upaya untuk mencegah terjadinya perang di kemudian hari, dan inilah alasan mengapa kedua komoditas di atas dipilih: baja dan batu bara merupakan dua komoditas maha penting dalam mendukung upaya perang sebuah negara.
Gagasan Robert Schuman yang diutarakan pada tahun 1950, atau dikenal sebagai Rencana Schuman (Schuman Plan) atau Deklarasi Schuman (Schuman Declaration) sebetulnya menjadi landasan utama integrasi Eropa lebih lanjut di kemudian hari. Deklarasi yang melahirnya ECSC ini merupakan titik penjuru adanya negara yang berkehendak untuk ‘menyerahkan’ sebagian kedaulatannya kepada sebuah entitas supranasional atau di atas negara, demi alasan kemakmuran dan perdamaian dengan negara-negara tetangganya. Schuman kemudian dianggap sebagai salah satu bapak integrasi Eropa, dan tanggal dikeluarkannya Deklarasi Schuman, yaitu 9 Mei, hingga kini dikenal sebagai Hari Eropa (Europe Day).
Meski demikian, kerjasama tidak berhenti di kerjasama batu bara serta baja semata. Kerjasama tersebut kemudian melebar kepada aspek-aspek lain. Integrasi lebih erat antara keenam negara itu patut pula dipertimbangkan dengan konteks Perang Dingin yang sedang melanda dunia pada saat itu, sehingga ketika menghadapi ancaman khususnya dari Blok Timur, negara-negara yang merupakan bagian dari Blok Barat ini dapat mempertahankan perdamaian mereka serta mengusahakan kemakmuran mereka.Pada tahun 1957, keenam negara yang sama ini menandatangani Traktat Roma (Rome Treaty) yang mendirikan Masyarakat Ekonomi Eropa (European Economic Community, EEC) sebagai perluasan dari ECSC.
Pada hari yang sama juga didirikan Masyarakat Energi Atom Eropa (European Atomic Energy Community, EURATOM). EEC kemudian bertugas untuk menciptakan sebuah serikat pabean (customs union), sementara EURATOM menjadi forum kerjasama penciptaan dan pemanfaatan energi atom untuk tujuan damai.Penciptaan serikat pabean di antara negara-negara ini merupakan titik lompatan krusial dalam sejarah Uni Eropa, karena serikat pabean ini menjadi permulaan dari lahirnya kawasan perdagangan bebas antara negara-negara Eropa lebih besar di kemudian hari. Serikat pabean ini didirikan untuk mendorong pasar bebas tersebut melalui penghapusan tarif antarnegara dan mempermudah mobilisasi sumber daya di antara negara-negara tersebut (matthewhanzel.com).
(https://matthewhanzel.com/2017/05/09/dari-besi-baja-ke-mata-uang-lahirnya-uni-eropa/https://kajianeropa.wordpress.com/sejarah/)

3.2.2 Schengen Agreement, 1985

Schengen Agreement merupakan salah satu bagian dari kesepakatan yangada di dalam Uni Eropa. Schengen Agreement ialah perjanjian atau kesepakatan yang berfokus pada pergerakan jasa dan manusia. Sebelumnya konsep mengenai bebas bergerak antar negara-negara Eropa ini telah ada sejak lama. Ide mengenai bebas bergerak tersebut mulai direalisasikan sejak Eropa mengalami kerugian besar pasca Perang Dunia II. Sejak Perang Dunia II kondisi negara di dunia mengalami kejatuhan, terlebih bagi negara-negara di Eropa. Maka dari itu negara-negara tersebut berupaya untuk memperbaiki kondisi perekonomian di dalam negaranya. Upaya tersebut diawali dengan usulan dari Robert Schuman yaitu adanya integrasi industri batu bara dan baja antara Jerman dan Perancis yang berada di bawah institusi supranasional. Integrasi industri yang berada pada naungan institusisupranasional ini yang disebut juga dengan High Authority.
Selanjutnya Schuman Plan ini yang mejadi dasar bagi pembentukan European Coal and SteelCommunity (ECSC) pada tahun 1950. Kemudian pada 18 April 1951 Perjanjian mengenai ECSC tersebut ditandatangani oleh enam negara (The Inner Six) yaitu Belgia, Belanda, Luxemburg, Jerman, Italia dan Perancis. Perjanjian tersebut dikenal dengan perjanjian Paris (Paris Treaty). Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk memperluas ekonomi, pertumbuhan lapangan pekerjaan dan standar kehidupan yang lebih tinggi melalui pasar umum batu bara dan baja. Pada perjanjian Paris ini yang kemudian menjadi awal terbentuknya federasi Eropa.
Kemudian berlanjut pada 25 Maret 1957 dibuatlah Treaty of Rome yang di dalamnya terbentuk European Economic Community (EEC) dan EuropeanAutomic Energy Community (EAEC). Hal ini merupakan keputusan yang diambil oleh keenam negara (The Inner Six) tersebut untuk memperluas integrasi dalam bidang ekonomi. Secara spesifiknya dalam perjanjian ini, mereka menyepakati adanya pengembangan transportasi energi dan nuklir serta penetapan pasar umum Eropa yang bebas pajak dan quota.  Pada 8 April 1965 dari tiga perjanjian (ECSC, EEC dan EAEC) telah digabung berdasarkan traktat Brussel dan berada dalam satu wadah yang disebut dengan European Communities (EC).5 Hal tersebut bertujuan untuk memperbaiki kondisi perekonomian negara-negara di kawasan Eropa Barat yang telah jatuh. Kesuksesan dari kerjasama ekonomi yang telah dibentuk oleh the inner six ini telah banyak menarik negara Eropa lain untuk ikut bergabung.
Dengan penambahan anggota dalam European Communities (EC) semakin menambah pemikiran untuk mengurangi perbedaan diantara negara anggota dalam bidang Pelopor dari terbentuknya ide tentang bebas bergerak ini adalah Jerman dan Perancis yang kemudian diikuti oleh Belgia, Luxemburg dan Belanda. Ide tersebut kemudian dikenal dengan Schengen Agreement yang ditandatangani pada 14 Juni 1985 oleh lima negara yaitu Perancis, Jerman, Belgia, Luxemburg, dan Belanda.7 Alasan dari terbentuknya Schengen Agreement adalah adanya keinginan dari kelima negara tersebut untuk sedikit demi sedikit menghapuskan perbatasan ekonomi. Salah satunya munculnya ide bebas bergerak baik barang, jasa dan manusia di kawasan Eropa di antara mereka. Dengan adanya pengawasan yang efektif pada perbatasan kelima negara tersebut, maka terdapat dua ketentuan dalam Schengen Agreement.
Pada tanggal 14 Juni 1985, Belanda, Belgia, Jerman, Luksemburg dan Prancismenandatangani Schengen Agreement, dimana mereka sepakat untuk secara bertahap menghapus pemeriksaan di perbatasan mereka dan menjamin pergerakan bebas manusia, baik warga mereka maupun warga negara lain. Perjanjian ini kemudian diperluas dengan memasukkan Itali (1990), Portugal dan Spanyol (1991), Yunani (1992), Austria (1995), Denmark, Finlandia, Norwegia dan Swedia (1996). Meskipun Schengen Agreement telah ditandatangani pada tahun 1985, namun pada pelaksanaanya Schengen Agreement mulai diberlakukan pada 26 Maret 1995. Schengen Agreement telah menjadi langkah utama dalam pendirian sebuah pemerintahan pusat yaitu Uni Eropa. Dengan menghilangkan kontrol perbatasan, maka negara anggota telah menyerahkan sebagian dari kedaulatan negaranya. Dalam Schengen Agreement sendiri juga membutuhkan tingkat kepercayaan yang tinggi antar negara anggotanya. Hal tersebut tidak lain karena merupakan sebuah tanggung jawab bagi setiap anggota. Adapun beberapa negara yang telah ikut bergabung, mereka harus siap dalam mengambil tanggung jawab untuk mengontrol perbatasan eksternal dengan menyeragamkan penggunaan Schengen Visa. Kemudian dilakukannya kerjasama secara efisien dengan pembuatan hukum di kawasan Schengen Area untuk menegakkan keamanan dalam kontrol perbatasan. Selain itu, diberlakukannya penggunaan aturan dalam Schengen dari waktu ke waktu seperti kontrol perbatasan baik daratan, lautan dan udara.
Schengen Agreement memiliki aturan bagi para anggotanya. Dalam penelitian ini, permasalahan yang terjadi lebih menyoroti pada aturan yang berkaitan dengan dihilangkannya chek perbatasan baik internal maupun eksternal. Kemudian dihilangkannya kontrol perbatasan dari segi barang, jasa dan manusia bagi negara-negara Schengen Area. Hal ini memberikan kemudahan bagi negara anggota dalam bekerjasama. Selain kemudahan yang diperoleh, tentunya terdapat juga konsekuensi yang harus diterima. Adapun konsekuensi dari adanya Schengen Agreement adalah adanya potensi meningkatnya para imigran yang berdatangan ke negara-negara SchengenArea.
Hal ini tentunya akan berdampak pada masalah ekonomi, sosial dan keamanan bagi masyarakat Eropa sendiri. Secara ekonomi dengan adanya banyak imigran yang berdatangan, tentunya dapat menggeser peluang kerja bagi penduduk asli negara yang dituju. Selain itu juga menimbulkan banyak pengangguran. Sedangkan secara sosial lebih cenderung melihat pada hubungan para imigrandengan penduduk asli negara yang dituju. Selain itu juga dari segi keamanan dapat dilihat adanya potensi kejahatan atau serangan yang menjadi ancaman bagi negara.

3.2.3 Single Market, 1985

       Pada Bulan Januari 1985, Jacques Delors selaku Komisi Presiden, dengan paksa medeklarasikan bahwa seluruh perbatasan internal Eropa harus dihapuskan pada akhir Tahun 1992. Lord Cockfield (Komisaris Inggris di bidang Industri) kemudian menciptakan “White Paper” yang bertujuan untuk menghilangkan hambatan fisik, fiskal, dan teknik untuk lancarnya prinsip-prinsip dari Common Market atau Single Market ini. Sebuah Tulisan yang berjudul The EU Single Market: Impact on Member States oleh AmCham EU (American Chamber of Commerce to the EU) menjelaskan bahwa terdapat empat prinsip Pasar Bersama, yaitu:
1)      Freedom of movement of goods: Tidak ada batasan dalam perdagangan barang antara Negara anggota seperti subsidi Negara, diskriminatif pajak atas barang impor, atau perlakuan pajak preferensial untuk ekspor.
2)      Freedom of movement of people: Semua warga Negara Uni Eropa berhak bekerja dan tinggal di Negara Anggota lain tanpa diskriminasi karena kebangsaan, saling mengakui dari segi pendidikan, serta kualifikasi kejuruan.
3)      Freedom of movement of services: Penyedia layanan bisa melakukan semua bisnis mereka di semua Negara Anggota tanpa harus berdomisili di sana dan konsumen UE dapat memilih penyedia layanan dari Negara Anggota manapun.
4)      Freedom of movement of capital: Tidak ada control modal atau pembatasan pada jumlah mata uang yang mungkin diimpor atau diekspor dan lebih mudah memanfaatkan penawaran penyedia layanan keuangan asing.
          Pasar tunggal ini sebernarnya baru akan disahkan pada akhir Tahun 1992, namun, sudah digagas sebelum EEC terbentuk dan menjadi pijakan utama terbentuknya EEC sampai menjadi Uni Eropa. Awalnya bernama Common Market, dan bisa dikatakan bahwa motivasi diciptakannya Common Market ini adalah untuk melindungi kembali ekonomi Eropa yang sempat hancur pasca perang, dan memajukan perluasan ekonomi dengan cara membentuk Internal Market untuk Prosuden Eropa yang akan menyaingi pasar Amerika Serikat. Pasar Tunggal (Single Market) Uni Eropa merupakan pencapaian Uni Eropa yang besar sejak awal mula didirikannya Komunitas ini. Acuan utama dari Kebijakan ini adalah untuk menghapus adanya hambatan-hambatan pergerakan barang dan jasa secara bebas sepeti batas internal suatu wilayah serta peraturan yang ada di dalamnya, serta harapan setelah disahkannya Kebijakan ini adalah agar merangsang persaingan dan perdagangan, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan efisiensi dan kualitas, menjadikan kehidupan bisnis sehari-hari konsumen Eropa lebih mudah, serta membantu memangkas harga pasar. Single European Act, yang ditandatangani pada bulan Februari 1986, dan mulai berlaku mulai tanggal 1 Juli 1987, terutama ditunjuk sebagai suplemen EEC Treaty, Tujuan utama Single Act adalah pencapaian pasar internal yang ditargetkan untuk dicapai sebelum 31 Desember 1992. Hasil utamanya :
1)      Melambangkan pertemuan reguler antara kepala negara dan / atau pemerintah negara anggota masyarakat eropa yang bertemu paling tidak setahun dua kali, dengan dihadiri oleh Presiden Komisi Eropa.
2)      Europeaan Politic Cooperation secara resmi diterima sebagai forum kordinasi dan konsultasi antar pemerintah.
3)      Seluruh persetujuan asosiasi dan kerjasama serta perluasan masyarakat eropa harus mendapat persetujuan parlemen eropa.

3.3 Integrasi II

3.3.1 The Treaty of Maastricht (Treaty on European Union), 1992

Treaty on European Union (TEU) yang ditandatangani di Maastritcht pada tanggal 7 Februari 1992 dan mulai berlaku tanggal 1 November 1993, mengubah European Communities (EC) menjadi European Union (EU). TEU mencakup, memasukkan dan memodifikasi traktat-traktat terdahulu (ECSC, EURATOM dan EEC). Perjanjian ini terbentuk setelah melewati dua IGC yang membahas tentang penyatuan ekonomi dan politik Eropa, barulah pada tahun 1992 Perjanjian Maastricht resmi ditandatangani.
Perjanjian ini merupakan modifikasi terhadap Perjanjian Paris, Roma, dan Single European Act. Latar belakang diadakannya perjanjian ini adalah adanya keinginan darinegara-negara anggota European Community untuk membentuk suatu kesatuan yang lebih besar baik di bidang ekonomi maupun politik. Selain faktor internal tersebut, Perjanjian Maastricht diadakan sebagai reaksi atas runtuhnya Uni Soviet dan Penyatuan Jerman. Kedua peristiwa tersebut menandakan runtuhnya kekuatan komunisme di Eropa Timur yang membuka peluang bagi integrasi Eropa yang lebih luas dan sehingga menjadi kekuatan yang dapat diperhitungkan di dunia. Perjanjian Maastricht, merupakan sebuah jawaban atas pergolakan politik di antara negara-negara anggota European Community (EC) pada akhir tahun 1980an akibat peristiwa penyatuan Jerman Barat dan Jerman Timur.
Jika Treaties Establishing European Community (TEC) memiliki karakter integrasi dan kerjasama ekonomi yang sangat kuat, maka TEU menambahkan karakter lain yaitu kerjasama ekonomi yang sangat kuat, maka TEU menambahkan karakter lain yaitu kerjasama dibidang Common Foreign dan Security Poolicy (CFSP) dan Justice and Home AFFairs (JHA). Hasil utamanya yaitu :
1)      Tiga pilar kerjasama UE, yaitu :
·         Pilar 1 : European Communities
·         Pilar 2 : Common Foreign and Security Poolicy – CFSP
·         Pilar 3 : Justice and Home Affairs – JHA
2)      Memberi wewenang yang lebih kepada Parlemen Eropa untuk ikut memutuskan ketentuan hukum UE melalui mekanisme co-decision procedure dimana Parlemen dan Dewan UE bersama-sama memutuskan suatu produk hukum. Bidang-bidang yang masuk dalam prosedur tersebut adalah pergerakan bebas pekerja, pasar tunggal, pendidikan, penelitian, lingkungan, Trans-european Network, Kesehatan, budaya dan perlindungan konsumen.
3)      Memperpanjang masa jabatan Komisioner menjadi 5 tahun (sebelumnya 2 tahun) dan pengangkatannya harus mendapat persetujuan parlemen.
4)      Menambah area kebijakan yang harus diputuskan dengan mekanisme qualified majority (tidak lagi unanimity), yaitu: riset dan pengembangan teknologi, perlindungan lingkungan dan kebijakan sosial.
5)      Memperkenalkan prinsip subsidiary, yaitu membatasi wewenang institusi UE agar hanya menangani masalah-masalah yang memang lebih tepat dibahas di level UE.
   Namun karena Perjanjian Maastricht belum mampu mengakomodir semua permasalahan yang terjadi diantara anggota-anggota UE, maka diadakan Intergovermental Conference (IGJ) pada tahun 1996 yang kemudian berakhir dengan ditandatanganinya Perjanjian Amsterdam.

3.3.2 The Treaty of Amsterdam, 1997

     Perjanjian Amsterdam menandai babak baru bagi warga yang memiliki keterbatasan fisik di Uni Eropa, Sebagai hasil dari kampanye berkelajutan yangdilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat, sekarang penyandang cacat memilikitempat yang jelas dalam perjanjian ini. Pasal tentang Anti-Diskriminasi, Peraturanmengenai masalah sosial, dan deklarasi perjanjian interegional disesuaikan denganmasyarakat yang menyandang cacat di seluruh Uni EropaPerjanjian ini telah disetujui oleh Dewan Eropa yang diselenggarakan diAmsterdam on16-17 Juni 1997 dan ditandatangani pada tanggal 2 Oktober 1997 olehMenteri Luar Negeri dari lima belas negara anggota Uni Eropa.. Pada tanggal 1 Mei1999, itu mulai berlaku setelah diratifikasi oleh semua negara anggota, besertakonstitusional aturan mereka sendiri.
Pada tanggal 17 Juni 1997 di Amsterdam, Dewan Eropa merevisi TEU dan menghasilkan The Treaty of Amsterdam yang mempunyai empat tujuan utama, yaitu:
1)      Memprioritaskan hak-hak dan penyediaan lapangan kerja bagi warga negara Uni Eropa. Traktat Amsterdam ini menekankan perlunya usaha bersama seluruh negara anggota mengatasi pengangguran, yang dianggap sebagai problem utama Eropa saat ini.
2)      Menghapuskan hambatan terakhir menuju freedom of movement dan memperkuat keamanan, dengan meningkatkan kerjasama negara anggota di bidang Justice and           Home Affairs.
3)      Memberi Uni Eropa suara yang lebih kuat di dunia internasional dengan menunjuk seorang High Representative for the CFSP dan membuat struktur institusi Uni Eropa          lebih efisien.
4)      Membuat struktur institusi Uni Eropa lebih efisien, terutama berkaitan dengan gelombang ke-6 enlargement.
Salah satu kritik yang sering dialamatkan pada berbagai traktat mengenai Uni Eropa adalah teks yang rumit dan sangat teknokratis. Hal ini membuat traktat dasar Uni Eropa sulit dibaca dan dimengerti, yang pada gilirannya juga dapat memperlemah dukungan publik terhadap proses integrasi Eropa. Traktat Amsterdam merupakan jawaban terhadap kritikan tersebut karena traktat ini memasukan TEU dan TEC, dengan penomoran baru pasal-pasalnya untuk lebih memudahkan pemahaman terhadap traktat mengenai Uni Eropa.
Hasil utama yang dicapai dalam traktat Amsterdam ini adalah sebagai berikut:
1)      Memberi wewenang kepada Dewan Menteri untuk memberikan hukuman pada negara anggota (dengan mencabut sementara beberapa hak mereka) jika negara anggota tersebut melakukan pelanggaran HAM.
2)      Mengadakan kerjasama dari beberapa negara anggota (minimal 8 negara) meskipun tidak semua negara anggota menyetujuinya. Negara yang tidak (atau belum) menyetujui kerjasama tersebut dapat bergabung di kemudian hari.
3)      Memasukan Schengen Agreement dalam TEU (dengan pilihan opt-out bagi inggris dan Irlandia)
4)      Menjadikan visa dan imigrasi sebgaia kebijakan bersama (kecuali bagi inggris dan Irlandia). Dalam waktu 5 tahun, negara-negara anggota dapat memutuskan apakah akan menggunakan qualified majority voting.

3.3.3 The Treaty of Nice, 2000

Pertemuan European Council tanggal 7-9 Desember 2000, di Nice mengadopsi sebuah Traktat baru yang membawa perubahan bagi empat maslah institusional Uni Eropa, yaitu mengenai komposisi dan jumlah Komisioner di Komisi Eropa, bobot suara di Dewan Uni Eropa, mengganti unanimity dengan qualified majority dalam proses pengambilan pengambilan keputusan dan pengeratan kerjasama. Traktat ini berlaku tanggal 1 Februari 2003 setelah diratifikasi negara anggota. Hasil utama dari The Treaty of Nice adalah :
1)      Dengan mempertimbangkan perluasan anggota Uni Eropa, maka jumlah anggota Parlemen dibatasi maksimal sebanyak 732 orang serta memberikan alokasi jumlah kursi tiap negara anggota (sudah termasuk negara anggota baru)
2)      Mengganti mekanisme pengambilan keputusan bagi 30 pasal dalam TEU yang sebelumnya menggunakan unanimity, dan diganti dengan menggunakan mekanisme suara mayritas.
3)      Merubah bobot suara negara-negara anggota Uni Eropamulai 1 januari 2005 (sudah termasuk negara-negara anggota baru)
4)      Mulai 2005, membatasi jumlah Komisioner, 1 Komisioner tiap 1 Negara, dan batas maksimum jumlah Komisioner akan ditetapkan setelah Uni Eropa beranggotakan 27 negara, serta memperkuat posisi Presiden Komisi.
5)      Memberikan dorongan bagi terselenggaranya Konvensi Masa Depan Eropa, yang digunakan sebagai persiapan bagi penyelenggara Interfovernental Conference di tahun 2003.

3.3.4 The Treaty f Lisbon, 2007

Pada awal pendiriannya melalui Maastricht Treaty 1992, Uni Eropa tidak memiliki personalitas hukum karena ditakutkan akan mengurangi kedaulatan negara dalam hall hubungan luar negeri. Meskipun untuk mendapatkan tempat di dalam hukum internasional maka dibutuhkan adanya personalitas hukum. Di sisi lain pun, untuk dapat mengimplementasikan kebijakan luar negeri bersama, maka Uni Eropa harus memiliki kemampuan untuk bertindak, berhubungan, dan masuk ke dalam kontrak dengan subjek hukum internasional lain.
Namun yang menjadi kesepakatan bersama dalam Maastricht Treaty 1992 adalah Uni Eropa tidak memiliki personalitas hukum. Pada saat pembahasan Treaty of Amsterdam 1997, kontradiksi yang ada akibat Maastricht Treaty 1992 telah banyak dibahas, sebagaimana disampaikan oleh Reflection Group bahwa “the fact that the Union does not exist is a source of confusion outside and diminishes its external role” Meskipun dalam pembahasan telah disarankan oleh European Parlement bahwa Uni Eropa harus memilik personalitas hukum, namun paradokx keberadaan Uni Eropa menjadi semakin nampak di dalam Treaty of Amsterdam 1997 dengn diberikannya kewenangan membentuk perjanjian kepada Uni Eropa.
Dengan adanya Treaty of Nice 2001, ambiguitas mengenai personalitas hukum Uni Eropa menjadi semakin jelas dengan ditambahkan dua ketentuan baru didalam Pasal 24. Dalam Paragraf 3 dinyatakan bahwa dalam keaadaan tertentu, perjanjian yang ada dapat diputuskan berdasarkan QMV, dan dalam Paragraf 6 dinyatakan bahwa perjanjian yang dibuat mengikat Uni Eropa. Kedua kewenangan ini tidak dapat dijelaskan kecuali dengan menerima bahwa Uni Erpa memiliki personalitas hukum yang memiliki kewenangan untuk membentuk perjanjian yang mengikat seluruh negara anggotanya, bahkan yang menentang.
Perjanjian Lisbon (Lisbon Treaty) juga dikenal dengan perjanjian reformasi konstitusi Uni Eropa yang berhasil ditandatangani pada 13 Desember 2007 di ibukota Portugal, Lisbon. Perjanjian ini merupakan pembaharuan dari Perjanjian Uni Eropa dan Perjanjian Pendirian Komunitas Eropa yang dikenal dengan Perjanjian Roma. Makna penting dari Perjanjian Lisbon adalah diterapkannya penyesuaian terhadap faktor konstitusi, hak asasi manusia (HAM), hubungan luar negeri, sikap bersama mengenai perubahan iklim dan energi, posisi presiden dan mekanisme pemungutan suara (pemilu), serta posisi parlemen Eropa dan parlemen nasional.
Perjanjian Lisbon kemudian ditanggapi secara beragam oleh negara-negara Uni Eropa. Sebagian negara berpendapat bahwa dengan meratifikasi perjanjian maka negara-negara dituntut harus dapat menyesuaikan berbagai ketentuan sesuai dengan perjanjian ini, baikdalam waktu yang singkat ataupun melalui tahapan-tahapan. Inilah yang menyebabkan ratifikasi perjanjian Lisabon gagal diratifikasi secara serentak akibat adanya beberapa negara yang masih mempelajari dan mempertimbangkan ketentuan ini. Dalam Traktat ini, Uni Eropa untuk meningkatkan transparansi dan demokrasi terlihat dari diberikannya power yang lebih besar terhadap Parlemen Erops, legislatif nasional negara anggota dan rakyat negara anggota Uni Eropa. Parlemen Eropa memiliki salah satu fungsi utama sebagai ‘co-decision’ bersama dengan Dewan Menteri, yang artinya suatu peraturan baru dapat menjadi hukum apabila telah disetujui oleh Parlemen Eropa dan Dewan  Menteri. Melalui traktat ini, fungsi ‘co-decision’ dari Parlemen Eropa diperluas. Institusi tersebut akan dapat mempengaruhi pembuatan kebijakan di beberapa area baru seperti agrikultur, perdagangan dan bahkan isu domestik negara-anggota.



BAB IV

PENUTUP



4.1 Kesimpulan

Integrasi di Eropa dimulai segara setelah Perang Dunia kedua berakhir. Tepatnya di tahun 1951 dengan pembentukan organisasi kerjasama regional yang bernama Masyarakat Batubara dan Baja (MBB) antara enam negara anggota yakni Perancis, Jerman, Italia dan Benelux. Kemudian tahun 1957, kerjasama ini berkembang cepat menjadi Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) yang bertujuan untuk mendorong kerjasama ekonomi dengan gagasan utama. Alasan dibentuknya kerjasama regional di Eropa Barat dengan dibentuknya Masyarakat Batubara dan Baja (MBB) pada tahun 1952 adalah unutk mengamankan kepentigan nasional. Kemudian sejarah Eropa dimulai dari abad kegelapan, yaitu merupakan sebuah zaman antara runtuhnya Kekaisaran Romawi dan Renaisannce atau munculnya kembali peradaban lama.Setelah Eropa mengalami masa kegelapan, para pemikir berusaha mencari ide-ide baru dengan cara mempelajari ilmu-ilmu dari zaman Romawi kuno, Yunani kuno, atau kerajaan Ottoman untuk kemudian dimodifikasi. Renaissance secara harfiah berarti terlahir kembali.



DAFTAR PUSTAKA


Buku :
-          Muhammad, Ali. (2017). Supranasionalisme Uni Eropa. Yogyakarta: LP3M.
-          Kral, David, Bartovic, Vladimir. 2010. The Czech and the Slovak Parlements after the Lisbon Treaty. Prague: EUROPEUM Institute for European Policy.
-          Joachim, Jutta, Reinalda, Bob; Verbeek, Bertjan. 2008. International Organizations and Implementation: Enforcers, Managers, Authorities. Oxon: Routledge.
-          Belassa, B. (1961). The Theory of Economic integration. Greenwood Press, 1961
-          Gubb, J. (2011). “Justice and Home Affairs Policy.” CIVITAS Institute for the Study of Civil Society 2005. Diunduh dari www.civitas.org.uk/content/files/OS.11.JHA_.pdf
-          Mochtar Mso’ed, Ilmu Hubungan Internasional: Disiplin dan Metodologi, LP3ES, Jakarta1990,
-          Nugent, N. (2003). Government and Politics of the European Union. Basingstoke: Palgrave Macmillan

Jurnal:
-          http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/18345/Bab%20III.pdf?sequence=3&isAllowed=y     (Diakses pada tanggal 24 Februari 2020 pukul 19.37 wib)
-          http://siti-alvi-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-91431-Umum-Latar%20Belakang%20lahirnya%20Zaman%20Kegelapan.html (Diakses pada tanggal 24 Februari 2020)
-          http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/126594-T%2026252-Implikasi%20penerimaan-Literatur.pdf    (Diakses pada tanggal 25 Februari 2020 pukul 14.56 wib)
-          https://www.slideshare.net/iansichikal/zaman-kegelapan (Diakses pada tanggal 24 Februari 2020)
-          Website Geografi https://ilmugeografi.com/ilmu-sosial/kerjasama-regional diakses pada 24 Februari 2020.
-          https://www.researchgate.net/publication/331248431_PENDIDIKAN_MASA_RENAISSANCE_Pemikiran_dan_Pengaruh_Keilmuan_EDUCATION_IN_RENAISSANCE_Scientific_Thought_and_Influence(Diakses pada tanggal 24 Februari 2020) 




For getting a more score, our group will showing a motivation video as a equipment :

This video telling about : That all of us is not must to be jealous or envy with other one. Because every all of us is having every different examination.
We just should be grateful for what we have.



Best Regards,
Kelompok 1

Komentar

  1. Terlalu normatif, tdk dijelaskan perbedaan antara integrasi 1 n 2 EU dan bab 3 tdk ada analisa persfektif
    Nilai makalah 72
    Nilai tambah 0.5

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Infografis Integrasi 1 dan II Eropa