Makalah Presentasi : Integrasi I dan Integrasi II Eropa
Halo Good Evening, in this post we are first group will send posting 'Makalah Integrasi I dan Integrasi II Eropa' this post will be material for presentation our group at the class on 2nd March 2020.
The member of this group is:
1. Eka Malinda (2016230007)
2. Khairizah (2016230148)
3. Nesya Febriyanti (2016230168)
4. R. A. Endah Purnamasari (2016230021)
This post is very special for our lecture Mrs. Rahma as equipment of good score.
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
TEORI DAN KONSEP
2.1 Teori Liberal Intergovernmentalism
2.2
Konsep Integrasi Regional
2.3 Konsep Kerjasama Regional
PEMBAHASAN
3.1 Sejarah Eropa
3.1.1 Dark Age (Zaman Kegalapan)
3.1.2 Renaissance Italy
3.1.3 Perjanjian Westphalia
3.2 Integrasi I
3.2.1 Pasca Perang Dunia II
3.2.2 Schengen Agreement, 1985
3.2.3 Single Market, 1985
3.3 Integrasi II
3.3.1 The Treaty of Maastricht (Treaty on European Union), 1992
3.3.2 The Treaty of Amsterdam, 1997
3.3.3 The Treaty of Nice, 2000
3.3.4 The Treaty f Lisbon, 2007
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
-
https://www.researchgate.net/publication/331248431_PENDIDIKAN_MASA_RENAISSANCE_Pemikiran_dan_Pengaruh_Keilmuan_EDUCATION_IN_RENAISSANCE_Scientific_Thought_and_Influence(Diakses pada
tanggal 24 Februari 2020)
For getting a more score, our group will showing a motivation video as a equipment :
This video telling about : That all of us is not must to be jealous or envy with other one. Because every all of us is having every different examination.
We just should be grateful for what we have.
Best Regards,
Kelompok 1
The member of this group is:
1. Eka Malinda (2016230007)
2. Khairizah (2016230148)
3. Nesya Febriyanti (2016230168)
4. R. A. Endah Purnamasari (2016230021)
This post is very special for our lecture Mrs. Rahma as equipment of good score.
Have anyone enjoy to read this, thank you.
HUBUNGAN INTERNASIONAL DI EROPA
“INTEGRASI I DAN II”
Disusun
Oleh: Kelompok 1
1. Eka
Malinda 2016230007
2. R.A
Endah Purnamasari 2016230021
3. Khairizah 2016230148
4.
Nesya
Febriyanti 2016230168
PRODI ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
INSTITUT
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIKJAKARTA
JAKARTA
2020
KATA PENGANTAR
Pemakalah mengucapkan puji serta
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan kesehatan serta
rahmat dan karunia-Nya kepada pemakalah sehingga makalah dengan judul “Integrasi I
dan II” ini selesai disusun. Makalah ini
disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Hubungan Internasional di Eropa yang
diampu oleh Rachmayani,
M.si. Banyak pihak yang telah membantu pemakalah dalam penyusunan makalah ini.
Karena itu, pemakalah mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah
berkontribusi dalam penyusunan makalah ini.
Terlepas dari hal tersebut, pemakalah
menyadari bahwa masih terdapat kesalahan dalam penyusunan makalah, baik dalam
segi tata bahasa maupun susunan kalimat. Oleh karena itu, pemakalah
mengharapkan dan menerima saran serta kritik demi kesempurnaan makalah, agar
pemakalah dapat memperbaiki kesalahan-kesalahan tersebut sehingga tidak terjadi
di lain kesempatan.
Jakarta, 29 Februari 2020
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Integrasi di Eropa dimulai segara setelah Perang
Dunia kedua berakhir. Tepatnya di tahun 1951 dengan pembentukan organisasi
kerjasama regional yang bernama Masyarakat Batubara dan Baja (MBB) antara enam
negara anggota yakni Perancis, Jerman, Italia dan Benelux. Kemudian tahun 1957,
kerjasama ini berkembang cepat menjadi Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) yang
bertujuan untuk mendorong kerjasama ekonomi dengan gagasan utama yaitu
“negara-negara yang saling berinteraksi dapat saling bergantung secara ekonomi
dan cenderung menghindari konflik” (Portal Resmi Uni Eropa).
Alasan pertama dibangunnya kerjasama regional di
Eropa Barat adalah untuk mencegah terjadinya kembali peperangan besar yang
terjadi dua kali hanya di paruh pertama abad ke dua puluh. Pasca Perang Dunia
II, tantangan yang memang berat untuk pembangunan kembali Eropa. Warga Eropa
sangat mengharapkan pemerintah mampu memberikan manfaat kokrit bila ingin
mendapatkan dukungan dari warganya. Namun, karena hancur akibat peperangan
tersebut, kemampuan pemerintah negara-negara di Eropa sangat terbatas. Perang
Dunia II telah menghancurkan sendi dasar perekonomian dan menyebabkan semua
negara menanggung dampaknya. Bahkan Inggris sebagai pihak yang menang perang
sekalipun harus mengalami kemerosotan dan kehilangan status sebagai ‘Great
Power’.
Segera setelah berakhirnya Perang Dunia II, Eropa
Barat kemudian diliputi suasana Perang Dingin: persaingan dua negara adidaya
dunia yang membelah Eropa sejak pertemuan di Yalta tahun 1948. Amerika Serikat
menancapkan pengaruh di Eropa bagian barat dan Uni Soviet menancapkan kukunya
di Eropa bagian Timur. Negara-negara Eropa Baratyang berusaha untuk membangun
kembali ekonomi dan politiknya harus mnerima kenyataan bahwa Amerika Serikat
akan berperan dominan baik secara ekonomi maupun militer.
Pasca Perang Dunia II, negara-negara Eropa juga
kehilangan status sebagai ‘negara besar’ serta kehilangan koloni-koloninya di
luar Eropa. Kemudian dengan pecahnya Perang Dingin, mereka justru memerlukan
pertahanan diri terhadap kemungkinan subversi komunis (bahkan invasi oleh Uni
Soviet). Negara-negara di Eropa Barat sangat berkepentingan untuk menjaga
perdamaian, penyediaan kebutuhan hidup dan kesejahteraan bagi warganya. Karena
skalatantangan yang dihadapi para pemimpin Eropa sangatlah besar sehingga
kerjasama antarnegara mutlak dibutuhkan. Sebagai adikuasa yang baru, Amerika
Serikat siap untuk menyumbangkan bantuan ekonomi dan perlindungan militer jika
negara Eropa Barat bersedia bekerja sama.
Para pemimpin Eropa yang dulunya pernah memimpikan
pembentukan sebuah federalisme Eropa menghadapi tantangan berat. Yang jelas,
tidak ada tekanan untuk pembentukan sebuah federasi Eropa baik dari negara
adidaya, pemimpin Eropa Barat, atau pun dari negara sendiri. Amerika Serikat
sebenarnya tidak menentang gagasan federasi Eropa. Bahkan, para pembuat
kebijakan luar negeri Amerika Serikat menganggap bahwa gagasan federasi Eropa
merupakan pilihan logis untuk terciptanya integrasi (Dinan, 1999: 17). Meski
AmerikaSerikat menawarkan bantuan keuangan ke negara-negara Eropa melalui
Marshall Plan 1947, Amerika juga tidak memaksa penciptaan sebuah federalisme
Eropa (Hobsbawm 1994). Sebagai aktor terkuat pasca perang, Amerika Serikat
memberikan dukungannya terhadap bentuk-bentuk lain kerjasama di Eropa barat di
mana ia memainkan peran sebagai peserta maupun sebagai penentu di NATO.
Pihak Uni Soviet sama sekali tidak tertarik pada
gagasan federalisme Eropa pasca perang karena dianggap sebagai cara terselubung
Amerika Serikat untuk memperluas pengarhnya ke negara-negara lingkungan
pengaruh Uni Soviet. Terlebih di Eropa bagian barat, integrasi dipandnag
sebagai upaya untuk meingkatkan kekuatan dalam rangka menghadapi Uni Soviet.
Negara-negara di Eropa tengah dan Eropa Timur yang kebebasannya semakin
dibatasi telah dijadikan sebagai buffer-zone Uni Soviet. Uni Soviet merasa
tidak banyak memperoleh keuntungan apapun kalau mendukung gagasan federalisme
Eropa. Meskipun banyak retorika pro-integrasi dari pemimpin Eropa pasca Perang,
Winston Churchill dan kebanyakan politisi Inggris tidak akan ambil bagian
federasi karena harus mengorbankan kedaulatan nasionalnya.
Alasan kedua dibentuknya kerjasama regional di Eropa
Barat dengan dibentuknya Masyarakat Batubara dan Baja (MBB) tahun 1952 adalah
unutk mengamankan kepentigan nasional (Moravcsik, 1999). Selama Perang Dunia
II, popularitas gagasan federalisme tumbuh: banyak dari mereka berada sebagai
gerakan perlawanan saat perang di beberapa negara yang memiliki keterikatan
kuat terhadap gagasan federalisme Eropa sebagai sarana menyadarkan kembali
benua Eropa (Urwin, 1992: 7). Namun, tidak banyak dari para pendukung gagasan
federalisme yang aktif di gerakan perlawanan masa perang kemudian menjadi
pemimpin negara setelah perang berakhir. Gerakan perlawanan secara internal
kemudian terpecah dan kendali kekuasaan sering diambil oleh mantan pemimpin
yang kembali dari pengasingan. Pandangan para tokoh tersebut tentang integrasi
jauh lebih penting, dan kurang idealis, daripada para tokoh perlawanan (Urwin,
1992: 7-12). Alasan ketiga dibentuknya kerjasama regional di Eropa Barat adalah
karena tidak ada tuntutan warga Eropa untuk membentuk federalisme Eropa.
Gagasan federalisme hanya memiliki sedikit pendukung dan kebanyakan yang berada
dalam posisi pemerintahan justru menentang gagasan federalisme Eropa.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
pemaparan di atas, maka penulisan merumuskan masalah sebagai berikut “Bagaimana proses terjadinya integrasi 1 dan 2 di
Uni Eropa?”
1.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan masalah pokok di atas, penulisan ini
bertujuan untuk mengetahui dan memahami sejarah atau proses terjadinya
integrasi 1 dan 2 di Uni Eropa.
BAB II
TEORI DAN KONSEP
2.1 Teori Liberal Intergovernmentalism
Menurut
pendapat Nugent (2003:475), “intergovernmentalisme” mengacu pada penata
kelolaan “dimana negara-negara, dalam situasi dan kondisi yang dapat mereka
kendalikan, bekerja sama satu sama lain dalam urusan kepentingan bersama”.
Dalam intergovernmentalisme tersebut, negara – negara bebas untuk bekerjasama
(atau tidak bekerjasama) dan mampu mengatur tingkat kerjasama tersebut. Biasanya, kemampuan untuk mengontrol
tersebut dipastikan melalui sebuah hak veto, dimana sebuah Negara bila ingin
memilih, bisa menolak usulan Negara lain. Secara sederhana, intergovernmental is “a form of international
organisation where governments work together to achieve shared goals”
(Gubb,2011).
Sebagaimana
pendapat Nugent (2003:475), “intergovernmentalisme” mengacu pada penata
kelolaan “dimana negara-negara, dalam situasi dan kondisi yang dapat mereka
kendalikan, bekerjasama satu sama lain dalam urusan kepentingan bersama”. Dalam
intergovernmentalisme tersebut, negara-negara bebas untuk bekerjasama (atau
tidak bekerjasama) dan mampu mengatur tingkat kerjasama tersebut. Biasanya,
kemampuan untuk mengontrol tersebut dipastikan melalui sebuah hak veto, dimana
sebuah negara bila ingin memilih, bisa menolak usulan negara lain. Keadaan
seperti itu tidak merugikan atau mengurangi kedaulatan. Negara bekerjasama
kapan mereka mau dan menarik diri apabila mereka tidak menginginkannya.
2.2
Konsep Integrasi Regional
Menurut kamus bahasa
Indonesia, integrasi dimaknai sebagai “pembauran hingga menjadi kesatuan yang
utuh atau bulat.” Sedangkan menurut encyclopedia.com (2017) “integrasi”
merupakan “suatu proses di mana kualitas hubungan antara unit – unit social
yang terdahulunya otonom berubah sedemikian rupa sehingga menjadi sebuah unit
yang lebih besar.”
Analisis
yang dikembangkan oleh studi hubungan internasional terutama dalam kajian
integrasi regionalisme yakni dengan semakin maraknya pengelompokan kekuatan
berdasarkan aspek ekonomi dan politik menjadikan semakin bertambahnya pula
informasi teori-teori dalam kaitannya dengan fenomena itu. Analisis dengan
merujuk kepada teori ini memperlihatkan bahwa pembuatan kebijakan (decision
making) signifikan dengan "issue area". Dengan munculnya istilah ini
dijadikan sebagai instrumen analisis (analysis tools). Walau tidak ada
kesepakatan diantara para pakar, konsep integrasi ekonomi secara sederhana
dapat dipahami sebagai suatu proses liberalisasi di suatu kawasan denganbtujuan
untuk meningkatkan kemakmuran (Ali, M. 2017. Hlm 3). Bela Belasa (1961)
mencatat bahwa integrasi ekonomi merupakan sebuah proses atau langkah – langkah
untuk menghapuskan diskriminasi antara Negara – Negara yang berbeda. (1961. Hlm
174). Sedangkan konsep integrasi politik dipahami sebagai proses dimana
pemimpin politik dan warga dari Negara – Negara yang berbeda terdorong untuk
menciptakan dan memberikan lembaga – lembaga tersebut kekuasaan, loyalitas dan
harapan kepada tingkatan baru pemerintahan (new level of government). Dalam
integrasi politik, Negara – Negara tidak lagi terpisah – pisah dalam membuat
kebijakan – baik kebijakan dalam negeri maupun kebijakan luar negeri. Dengan
integrasi, mereka membuat berbagai kebijakan dan keputusan secara bersama –
sama,atau mendelegasikan kekuasaan pembuat kebijakan kepada
lembaga – lembaga baru. Negara – Negara anggota tidak lagi bekerja secara
terpisah – pisah namun sudah bekerja sebagai satu kesatuan (Lindberg, 1963:6-7
dan Haas, 1968:16) dalam buku Supranasionalisme Uni eropa Ali Muhammad.
2.3 Konsep Kerjasama Regional
Kerjasama
antar negara salah satunya dibedakan berdasarkan wilayah negara tersebut dan
salah satu jenisnya adalah kerjasama regional. Kerjasama regional merupakan
kerjasama yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang berada di suatu
kawasan tertentu atau wilayah yang berdekatan. Sehingga dapat kita ketahui
bahwa kerjasama regional merupakan kerjasama yang dilakukan oleh suatu negara
dengan negara – negara tetangganya.
Secara
umum tujuan dari kerjasama regional adalah memajukan negara – negara anggotanya,
yakni negara yang berada di suatu wilayah. Adapun perincian tujuan lai nya
antara lain:
- Untuk memasarkan produk negara – negara anggota
- Untuk mendapatkan bahan kebutuhan yang diperlukan apabila di negara
sendiri tidak memproduksinya
- Untuk meningkatkan stabilitas kawasan dan meningkatkan hubungan
ekonomi di antara negara – negara anggota
- Untuk menjalin persahabatan dengan negara – negara tetangga.
Selain
memiliki tujuan umum dan khusus, kerjasama regional juga memiliki manfaat.
Diantaranya;
- Menambah keuntungan negara
Salah satu manfaat kerjasama regional adalah
bertambahnya keuntungan negara. Hal ini jelas terjadi karena negara dapat
memperkenalkan produk yang dihasilkan dalam negerinya kepada negara- negara
tetangga yang menjadi anggota dalam kerjasama tersebut. Dengan demikian suatu
negara bisa menjalin hubungan perdagangan yang lebih banyak lagi dengan pasar
yang lebih luas. Dengan demikian keuntungan yang bisa didapatkan akan lebih
banyak.
- Mempererat
hubungan antar negara
Selain menambah keuntungan negara, manfaat
kerjasama regional yang lainnya adalah mempererat hubungan antar negara.
Hubungan antar negara ini seperti halnya hubungan persahabatan. Dengan menjalin
kerjasama antar negara maka akan semakin banyak peluang bagi suatu negara untuk
meningkatkan berbagai hubungan lainnya diluar hubungan kerjasama tersebut.
Apabila suatu negara sedang dilanda bencana, seperti bencana tsunami, maka negara yang lain pun bisa memberikan bantuan.
- Memasarkan produk dalam
negeri
Seperti halnya poin teratas, manfaat
kerjasama antar negara antara lain adalah untuk memasarkan produk yang dibuat
lokal oleh suatu negara. Kerjasama antar negara bisa menjadi ajang promosi
untuk meperkenalkan produk lokal dalam negeri supaya dikenal oleh masyarakat
yang lebih luas. Dengan demikian produk lokal kita akan lebih dikenal dan
kemungkinan daya jualnya juga akan lebih tinggi di masyarakat luas.
- Meningkatkan
kesejahteraan ekonomi
Manfaat lain dari kerjasama antar negara
adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Dengan melakukan kerjasama
antarnegara, maka kita bisa lebih mudah mendapatkan barang- barang yang tidak
diproduksi di dalam negeri untuk kemudiandikonsumsi di dalam negeri. Hal ini
akan meningkatkan kesejahteraan ekonomi suatu negara, seperti kita mengimpor
kopi dari negara
penghasil kopi terbesar di dunia.
- Mewujudkan ketertiban
dan perdamaian di wilayah tersebut
Kerjasama antar negara akan meningkatkan
perdamaian dan juga ketertiban di wilayah tersebut. Hal ini karena dalam
kerjasama internasional akan dibahas mengenai hal- hal yang berhubungan dengan
stabilitas negara.
- Meningkatkan ilmu pengetahuan
dan teknologi
Kerjasama antar negara akan meningkatkan
ilmu pengetahuan dan juga teknologi. Dengan sering berkumpul dan sharing, maka
suatu negara akan bisa mencontoh negara lain dalam bidang ilmu pengetahuan dan
juga teknologi supaya lebih maju dan juga lebih modern. (Website Geografi, https://ilmugeografi.com/ilmu-sosial/kerjasama-regional)
Sesuai
uraian diatas, pemerintah di masing masing negara Eropa tidak dipaksa untuk
bergabung dalam organisasi Uni Eropa itu sendiri. Masing – masing negara
merupakan aktor penting dalam proses perwujudan integrsi di suatu kawasan nya.
Dimana pemerintah setiap negara memiliki dua peran sekaligus, yaitu peran
politik domestik juga internasional negosiasi. Dan dalam negosiasi
internasional (integrasi Eropa) dalam pembuatan keputusan / kebijakan tidak
akan menghilangkan kedaulatan masing-masing negara anggota.
Integrasi di Eropa Barat bermula ketika terbentuknya
organisasi kerjasama Masyarakat Batubara dan Baja (MBB) pada perjanjian Paris
tahun 1952 yang kemudian berkembang
cepat menjadi Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) pada perjanjian Roma tahun 1957.
Pada periode 1965 – 1985 terjadi kemandegan saat Charles de Gaule menjadi
presiden Perancis. Kemudian, setelah itu integrasi berkembang lagi pasca Perang
Dingin dengan terbentuknya Uni Eropa pada perjanjian Maastricht tahun 1992.
Bagian akhir bab ini akan dipaparkan tonggak – tonggak sejarah integrasi Eropa.
Dalam kasus integrasi eropa ini kelompok kami melihat
bahwa alasan integrasi ekonomi akan menjadi kan juga bersatunya integrasi
politik seperti uraian dalam konsep integrasi regionalism yaitu pengelompokan kekuatan berdasarkan aspek
ekonomi dan politik.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Sejarah Eropa
3.1.1 Dark Age (Zaman Kegalapan)
Abad kegelapan merupakan sebuah zaman antara runtuhnya Kekaisaran
Romawi dan Renaisannce atau munculnya kembali peradaban lama. Dari masa sebelum
masehi yang kental dengan Filsafat Relativisme (Kebenaran) Sofisme Yunani Kuno,
berlanjut ke apa yang kemudian dinamakan Jaman Abad Pertengahan yang
berlangsung lama, kurang lebih selama lima belas Abad, dari sekitar Abad I
sampai Abad XV M.Pada masa ini, lahir pula agama Kristen, dan ide-idenya
mendominasi relung kehidupan masyarakat Eropa dan pengikutnya, termasuk para
Pemikirnya. Dan wajah peradaban Barat pada Abad Pertengahan ini didominasi oleh
Filsafat Kristen.
Keyakinan Kristiani yang mendominasi di masa Abad Pertengahan ini,
menjadikannya tidak boleh atau tidak mudah untuk di kritik, dan membuat
kedudukan mereka yang tergabung dalam struktur otoritas agamanya memiliki
jabatan tinggi dan tak dapat disalahkan. Karena ini pula membuat mereka makmur
secara ekonomi dan ditunjuk sebagai pemegang mandat negara dengan mandat
Otokrasi dan Teokrasi Kristiani.Kekuasaan absolut negara dan pusat-pusat
kesejahteraan masyarakat pada saat itu dipegang oleh Gereja dan Kerajaan,
dengan pajak sistem Feodalisme berdasarkan tafsir mereka terhadap iman
Kristiani dan bahwa Gereja adalah wakil Tuhan di Bumi dan bahwa sistem
pemerintahan yang terbenar adalah Kerajaan Kristiani penyokongnya. Golongan
Ksatria, dan Raja adalah pelindung rakyat dan rakyat harus membayar pajak
kepada mereka yang penafsirannya seringkali dianggap semena-mena oleh rakyat.
Pada masa itu perkembangan ilmu pengetahuan yang biasanya berdasarkan pemikiran,
rasa penasaranun menjadi lambat. Pendeknya, akal sehat pada masa ini terhambat.Di
saat Zaman Kegelapan, segala keputusan pemerintah dan hukum negara tidak
diambil berdasarkan demokrasi, namun eputusan tersebut diambil oleh majelis
dewan Gereja. Setiap individu tidak berhak berpendapat, karena pada zaman itu
yang berhak mengeluarkan pendapat keputusan adalah para ahli agama. Gagasan
tentang Dark Age berasal dari Petrarch (seorang humanis,cendekiawan dan penyair
Italia) pada tahun 1330-an. Dia menulis tentang orang-orang yang hidup sebelum
dia, ia berkata: "Di tengah kesalahan bersinar seorang genius, mata
mereka melihat dengan tajam meskipun mereka dikelilingi oleh kegelapan
yang sangat pekat". Para penulis yang beragama Kristen, termasuk
Petrarch sendiri telah lama menggunakan kiasan "terang melawan gelap
"untuk menggambarkan" kebaikan melawan kejahatan". Petrarch
adalah orang pertama yang menggunakan kiasan dan memberikan makna sekuler
dengan membalikkan penerapannya. Zaman klasik telah lama dianggap sebagai zaman
"gelap" karena kurangnya kekristenan yang dilihat oleh Petrarch
sebagai zaman "cahaya" karena prestasi dan pencapaian kultural,
sedangkan pada zaman Petrarch, diduga kurang prestasi budaya sehingga Petrarch
memandangnya sebagai zaman kegelapan.
Berbagai kreativitas sangat diatur oleh gereja. Dominasi gereja sangat
kuat dalam berbagai aspek kehidupan. Agama Kristen sangat mempengaruhi berbagai
kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Seolah raja tidak mempunyai kekuasaan, justru
malah gerejalah yang mengatur pemerintahan. Berbagai hal diberlakukan untuk
kepentingan gereja, tetapi hal-hal yang merugikan gereka akan mendapat balasan
yang sangat kejam. Contohnya, pembunuhan Copernicus mengenai teori tata surya
yang menyebutkan bahwa matahari pusat dari tata surya, tetapi hal ini bertolak
belakang dari gereja sehingga Copernicus dibunuhnya.
Pemikiran manusia pada Abad Pertengahan ini mendapat doktrinasi dari
gereja. Hidup seseorang selalu dikaitkan dengan tujuan akhir (ekstologi).
Kehidupan manusia pada hakekatnya sudah ditentukan oleh Tuhan. Maka tujuan
hidup manusia adalah mencari keselamatan. Pemikiran tentang ilmu pengetahuan
banyak diarahkan kepada theology.
Pemikiran filsafat berkembang sehingga lahir filsafat scholastik yaitu suatu
pemikiran filsafat yang dilandasi pada agama dan untuk alat pembenaran agama.
Oleh karena itu disebut Dark Age atau Zaman Kegelapan.Gelap juga dianggap
sebagai tidak adanya prospek yang jelas bagi masyarakat Eropa. Keadaan ini
merupakan wujud kekuasaan agama, yaitu gereja Kristiani yang sangat berpengaruh.
Gereja serta para pendeta mengawasi pemikiran masyarakat serta juga politik.
Mereka berpendapat hanya gereja saja yang pantas untuk menentukan kehidupan,
pemikiran, politik dan ilmu pengetahuan. Akibatnya kaum cendekiawan yang
terdiri daripada ahli-ahli sains merasa mereka ditekan dan dikawal ketat.
Pemikiran mereka pun ditolak dan timbul ancaman dari gereja, yaitu siapa yang
mengeluarkan teori yang bertentangan dengan pandangan gereja akan ditangkap dan
didera, malah ada yang dibunuh (Alvi, 2012).
3.1.2 Renaissance Italy
Setelah Eropa mengalami masa
kegelapan, para pemikir berusaha mencari ide-ide baru dengan cara mempelajari
ilmu-ilmu dari zaman Romawi kuno, Yunani kuno, atau kerajaan Ottoman untuk
kemudian dimodifikasi.Renaissance secara harfiah berarti terlahir kembali. Ini
sejalan dengan apa yang dilakukan pemikir dan seniman Eropa. Mereka kembali
melihat dan membuka ide-ide lama yang ditinggalkan oleh bangsa Yunani dan
Romawi, baik dalam bentuk pemikiran, bangunan, atau karya seni.Karya seni adalah
salah satu sektor yang paling berpengaruh. Karya seni pada zaman ini cenderung
lebih realistis, humanis, romantis, dan sedikit berlebihan karena jika dilihat dari patung dan lukisannya menampilkan
sosok manusia yang dianggap ideal (sixpact, kekar, maskulin, dan tampan
kalau modelnya laki-laki).
Selain karya seni, hal yang cukup
populer pada zaman ini adalah berkembangnya cara berpikir manusia dan ilmu
filsafat. Pada awalnya sebelum gerakan ini menyebar, bangsa Eropa masih
beranggapan bahwa apa yang dikatakan pemuka agama dan kitab adalah benar dan
tak tertentang. Tetapi saat gerakan ini menyebar, mereka mulai berpikir secara
rasional, humanis, tanpa mengesampingkan agama. Jadi kalau kalian beranggapan renaissance
adalah gerakan yang melawan agama, itu adalah salah. Karya-karya pada zaman ini
malah banyak menghiasi tempat ibadah di Eropa.Dengan adanya renaissance
ini para pemikir di Eropa mencoba meletakkan posisi mereka sebagai manusia yang
bebas menentukan pilihannya. Bukan bagian dari suatu kelompok, karena itu sikap
individualis juga berkembang pada zaman ini.Gerakan renaissance ini
pertama lahir di Italia pada abad ke 14 kemudian menyebar ke seluruh Eropa.
Hal ini disebabkan karena
kota-kota di Italy banyak yang menjadi kota perdagangan yang kaya. Sehingga,
mereka mampu membiayai para pemikir dan seniman untuk menemukan
pemikiran-pemikiran baru. Selain itu peninggalan Romawi dan Yunani mudah
dijumpai di Italy. Kemudian perdagangan yang terjalin dengan kerajaan Ottoman
yang notabenenya adalah kerajaan muslim, dan saat itu sedang mengalami masa jaya
dan dijadikan sebagai pusat pendidikan terkenal pada zaman itu, maka Italy
mempunyai modal untuk melakukan gerakan seperti ini.
Renaissance memengaruhi banyak pola pikir di dunia. Pada saat ini lah ilmu anatomi
manusia menjadi populer, karena, ya, kalau mau membuat karya sehumanis dan
semanusia mungkin, kalian harus tahu bagaimana anatomi manusia dong. Dan
caranya adalah? Ya ngebedah manusia buat dilihat isinya.
Selain itu, zaman ini juga
memunculkan seniman-seniman dengan karya-karya yang fenomenal, seperti:
- Leonardo da Vinci
dengan lukisan Mona Lisanya yang termahsyur
- Raphael yang membuat
ilustrasi para pemikir Yunani dalam “School of Athens”
- Donatello dengan
patung Davidnya
- Michelangelo dengan
lukisannya yang menghiasi atap kapel Sistine di Vatikan
3.1.3 Perjanjian Westphalia
Munculnya Perjanjian Damai
Westphalia yaitu bergejolaknya Eropa akibat Perang 30 tahun. Peristiwa itu kenal
sebagai peristiwa Pelemparan Praha yaitu pelemparan komisioner katolik Romawi
Suci dari jendela di Praha oleh para pahlawan Cheska yang beragama protestan.
Perang yang awalnya hanya melibatkan kaum katolik Chekoslovakia dan kaum
Protestan Bohemia ini akhirnya meluas ke seluruh Eropa ketika Prancis di bawah
kendali Kardinal Duc de Richeliu masuk ke dalam kancah peperangan pada 1635.
Dalam perkiraan banyak pihak, Prancis dituding membantu pihak katolik untuk
mengakhiri perlawanan kaum Protestan. Namun, Prancis yang ingin mengakhiri
hegemoni Spanyol sebagai kekuatan militer utama di Eropa, sengaja mendukung
kepentingan kaum Protestan. Karena Spanyol menganggap dirinya sebagai kekuatan
utama yang mendukung kepentingan katolik di seluruh Eropa sehingga Prancis
mendukung penuh kepentingan kaum Protestan di Eropa.
Perang yang awalnya disulut oleh
kepentingan agama akhirnya berubah menjadi suatu perang untuk memperebutkan
kekuasaan. Kekuatan Protestan dalam wilayah Empirium Romawi Suci terus bersaing
dengan kekuatan penguasa Hapsburg sekaligus Kaisar Romawi Suci, Ferdinand II
yang beragama katolik. Spanyol terus memberikan bantuan pasukan bagi Empirium
Romawi Suci sementara Prancis terus mengirimkan pasukan untuk membantu kaum
Protestan di dalam wilayah Empirium Romawi Suci.Persaingan ini berakhir pada
1640 ketika Spanyol mengumpulkan seluruh kekuatannya untuk mengusir Prancis
dari kancah peperangan.
Namun, usaha ini terlihat sia-sia
ketika sebagian prajurit terbaik Spanyol dikalahkan dan ditangkap dalam Perang
Rocroi pada 1643. Lelah akan konflik yang tak kunjung selesai, semua pihak yang
terlibat dalam perang ini sepakat untuk bertemu dan mengadakan konferensi
perdamaian di wilayah Westphalia, sebelah Timur Jerman pada 1648. Perjanjian
Westphalia ini melibatkan Kaisar Romawi Suci, Ferdinand II, dan berbagai
Kerajaan di Eropa mulai dari Spanyol,Prancis, Swedia, Belanda, serta sejumlah
penguasa wilayah lain di Eropa. Perjanjian ini mengakhiri perpecahan dalam
Empirium Romawi Suci dengan kalimat yang menyatakan bahwa masing-masing
pemimpin wilayah (pangeran) dalam Empirium Romawi Suci bisa menentukan agama
dan keyakinan mana yang harus diikuti pengikutnya. Pasca perjanjian ini,
Belanda mendapatkan kemerdekaan penuh dari Spanyol dan Swiss diakui statusnya
sebagai negara konfederasi yang merdeka dan berdaulat. Sedangkan Spanyol dan
Prancis secara sporadis masih terus berperang hingga tahun 1659, ketika
Perjanjian Pyrenee ditandatangani dan mengakhiri konflik mereka.
Perdamaian Westphalia dianggap
sebagai salah satu peristiwa paling penting dalam sejarah hukum internasional
modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa hukum internasional modern yang
didasarkan atas negara-negara nasional. Perjanjian
Westphalia dinilai sangat penting dalam perkembangan hukum khususnya hukum
internasional. Hal itu disebabkan karena:
a) Disamping
menjadi akhir dari perang yang sudah berlangsung selama 30 tahun, Perjanjian
Westphalia juga telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah
terjadi di Eropa.
b) Perjanjian
perdamaian tersebut juga telah mengakhiri ke Kaisaran Romawi yang suci.
c) Hubungan
antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan
didasarkan atas kepentingan nasional masing-masing negara.
Perjanjian Westphalia meletakkan
dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai
bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan
atas kerajaan-kerajaan atau empirium) maupun mengenai hakekat negara itu
sendiri dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan antara negara dan
pemerintahan dari pengaruh gereja yang saat itu sangat berkuasa khususnya di
wilayah Eropa. Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia
diperteguh dalam Perjanjian Utrech yang arti pentingnya dapat dilihat dari
sudut pandang politik internasional yaitu adanya penerimaan terhadap asas keseimbangan
kekuatansebagai asas politik internasional
(Suhito, 2014).
Dalam banyak studi tentang hubungan internasional, perjanjian Westphalia
ini disebut-sebut sebagai tonggak lahirnya hukum internasional modern. Hal
ini tidak lain karena perjanjian Westphalia telah meletakan suatu dasar
hubungan di antara masyarakat internasional modern, baik mengenai bentuknya
yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas
kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakikat negara-negara itu yakni pemisahan
kekuasaan negara dari pengaruh gereja. Dalam Perjanjian Perdamaian Westphalia
tersebut telah tercapai hal-hal sebagai berikut:
1.
Selain mengakhiri perang Tiga
Puluh Tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta
bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa;
2.
Perjanjian perdamaian itu
mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci (The Holy
Roman Emperor) untuk menegakkan kembali Imperium Roma yang suci;
3.
Hubungan antara negara-negara
dilepaskan dari hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional
negara itu masing-masing;
Sebagai konsekuensi atas kemunculan Perjanjian Westphalia, Kekaisaran
Romawi Suci mengalami perpecahan. Swedia mengambil kendali wilayah Baltik,
kemerdekaan Belanda dari Spanyol diakui secara penuh, dan Perancis muncul
sebagai kekuatan baru di Eropa. Sebagai pemicu perpecahan Kekaisaran Romawi
Suci dan hadirnya negara-negara berdaulat yang baru di Eropa, Perjanjian
Westphalia secara sarat menghadirkan konsep negara-bangsa (nation-state).
Selain itu muncul juga istilah negara modern.
Perjanjian Westphalia membuat banyak perubahan dalam bentuk negara modern
yang meliputi:
·
Tumbuhnya “Representative
Government”.
·
Terjadi Revolusi Industri.
·
Terjadi Perkembangan Hukum
Internasional.
·
Terjadi Perkembangan
metode-metode diplomasi.
·
Terjadi saling ketergantungan
antar negara-bangsa di bidang ekonomi.
·
Timbulnya prosedur-prosedur untuk
menyelesaikan konflik secara damai.
Perjanjian westphalia meletakkan titik awal konfigurasi hubungan
antarnegara sebagai suatu dasar yang sistematis. Perjanjian westphalia
memberikan gambaran awal dan memberi batasan yang menjadikan sistem negara yang
terpadu dalam posisinya di dunia internasional. Perjanjian westphalia memberi
kondisi yang memudahkan perkembangan hubungan antar negara hingga menjadi suatu
interaksi yang penuh kompleksifitas dan menimbulkan konsekuensi yang besar.
sesuai dengan gejolak global seperti sekarang ini. Lalu, lahirlah kajian ilmu -
ilmu tentang interaksi tersebut yaitu ilmu hubungan internasional ( Akhmad,
2014).
3.2 Integrasi I
3.2.1 Pasca Perang Dunia II
Sejarah berdirinya Uni Eropa merupakan sejarah yang cukup panjang, dan
merupakan sejarah evolusioner yang mengalami perkembangan setiap periodenya.
Gerakan yang mengarah kepada pendirian Uni Eropa lahir dari kesadaran
bangsa-bangsa Eropa sendiri, dan menjadi unik karena bermula bukan hanya dari
persepsi ancaman keamanan klasik, melainkan juga terdapat elemen ekonomi dan
kemakmuran.Setelah berakhirnya Perang Dunia II (1939-1945), berbagai negara di
Eropa hancur karena intensitas peperangan. Melihat ini, negara-negara tersebut
menjadi sadar bahwa dibutuhkan sebuah wujud kerjasama
erat—berupa integrasi—yang dapat menjadi faktor pencegah terjadinya perang di
kemudian hari, serta mengembalikan kesejahteraan masyarakat Eropa.
Di tengah periode pembangunan kembali Eropa, enam negara-negara Eropa
Barat, yaitu Perancis, Jerman Barat, Luksemburg, Belgia, Belanda, dan Italia,
bersepakat pada tahun 1951 untuk mendirikan Komunitas Batu Bara dan Baja Eropa
(European Coal and Steel Community, ECSC), mengikuti gagasan dari Menteri
Luar Negeri Robert Schuman dari Perancis. Langkah ini dianggap menjadi sebuah
upaya untuk mencegah terjadinya perang di kemudian hari, dan inilah alasan
mengapa kedua komoditas di atas dipilih: baja dan batu bara merupakan dua
komoditas maha penting dalam mendukung upaya perang sebuah negara.
Gagasan Robert Schuman yang diutarakan pada tahun 1950, atau dikenal
sebagai Rencana Schuman (Schuman Plan) atau Deklarasi Schuman (Schuman
Declaration) sebetulnya menjadi landasan utama integrasi Eropa lebih lanjut
di kemudian hari. Deklarasi yang melahirnya ECSC ini merupakan titik penjuru
adanya negara yang berkehendak untuk ‘menyerahkan’ sebagian kedaulatannya
kepada sebuah entitas supranasional atau di atas negara, demi alasan kemakmuran
dan perdamaian dengan negara-negara tetangganya. Schuman kemudian dianggap
sebagai salah satu bapak integrasi Eropa, dan tanggal dikeluarkannya Deklarasi
Schuman, yaitu 9 Mei, hingga kini dikenal sebagai Hari Eropa (Europe Day).
Meski demikian, kerjasama tidak berhenti di kerjasama batu bara serta
baja semata. Kerjasama tersebut kemudian melebar kepada aspek-aspek lain.
Integrasi lebih erat antara keenam negara itu patut pula dipertimbangkan dengan
konteks Perang Dingin yang sedang melanda dunia pada saat itu, sehingga ketika
menghadapi ancaman khususnya dari Blok Timur, negara-negara yang merupakan
bagian dari Blok Barat ini dapat mempertahankan perdamaian mereka serta
mengusahakan kemakmuran mereka.Pada tahun 1957, keenam negara yang sama ini
menandatangani Traktat Roma (Rome Treaty) yang mendirikan Masyarakat
Ekonomi Eropa (European Economic Community, EEC) sebagai perluasan
dari ECSC.
Pada hari yang sama juga didirikan Masyarakat Energi Atom Eropa (European
Atomic Energy Community, EURATOM). EEC kemudian bertugas untuk menciptakan
sebuah serikat pabean (customs union), sementara EURATOM menjadi forum
kerjasama penciptaan dan pemanfaatan energi atom untuk tujuan damai.Penciptaan
serikat pabean di antara negara-negara ini merupakan titik lompatan krusial
dalam sejarah Uni Eropa, karena serikat pabean ini menjadi permulaan dari
lahirnya kawasan perdagangan bebas antara negara-negara Eropa lebih besar di
kemudian hari. Serikat pabean ini didirikan untuk mendorong pasar bebas
tersebut melalui penghapusan tarif antarnegara dan mempermudah mobilisasi
sumber daya di antara negara-negara tersebut (matthewhanzel.com).
(https://matthewhanzel.com/2017/05/09/dari-besi-baja-ke-mata-uang-lahirnya-uni-eropa/https://kajianeropa.wordpress.com/sejarah/)
3.2.2 Schengen Agreement, 1985
Schengen Agreement merupakan
salah satu bagian dari kesepakatan yangada di dalam Uni Eropa. Schengen
Agreement ialah perjanjian atau kesepakatan yang berfokus pada pergerakan
jasa dan manusia. Sebelumnya konsep mengenai bebas bergerak antar negara-negara
Eropa ini telah ada sejak lama. Ide mengenai bebas bergerak tersebut mulai
direalisasikan sejak Eropa mengalami kerugian besar pasca Perang Dunia II.
Sejak Perang Dunia II kondisi negara di dunia mengalami kejatuhan, terlebih
bagi negara-negara di Eropa. Maka dari itu negara-negara tersebut berupaya
untuk memperbaiki kondisi perekonomian di dalam negaranya. Upaya tersebut
diawali dengan usulan dari Robert Schuman yaitu adanya integrasi industri batu
bara dan baja antara Jerman dan Perancis yang berada di bawah institusi
supranasional. Integrasi industri yang berada pada naungan
institusisupranasional ini yang disebut juga dengan High Authority.
Selanjutnya Schuman Plan ini yang mejadi dasar bagi pembentukan European
Coal and SteelCommunity (ECSC) pada tahun 1950. Kemudian pada 18 April 1951
Perjanjian mengenai ECSC tersebut ditandatangani oleh enam negara (The Inner
Six) yaitu Belgia, Belanda, Luxemburg, Jerman, Italia dan Perancis.
Perjanjian tersebut dikenal dengan perjanjian Paris (Paris Treaty). Tujuan
dari perjanjian ini adalah untuk memperluas ekonomi, pertumbuhan lapangan
pekerjaan dan standar kehidupan yang lebih tinggi melalui pasar umum batu bara
dan baja. Pada perjanjian Paris ini yang kemudian menjadi awal terbentuknya
federasi Eropa.
Kemudian berlanjut pada 25 Maret 1957 dibuatlah Treaty of Rome yang
di dalamnya terbentuk European Economic Community (EEC) dan EuropeanAutomic
Energy Community (EAEC). Hal ini merupakan keputusan yang diambil oleh
keenam negara (The Inner Six) tersebut untuk memperluas integrasi dalam
bidang ekonomi. Secara spesifiknya dalam perjanjian ini, mereka menyepakati
adanya pengembangan transportasi energi dan nuklir serta penetapan pasar umum
Eropa yang bebas pajak dan quota. Pada 8
April 1965 dari tiga perjanjian (ECSC, EEC dan EAEC) telah digabung berdasarkan
traktat Brussel dan berada dalam satu wadah yang disebut dengan European
Communities (EC).5 Hal tersebut bertujuan untuk memperbaiki kondisi
perekonomian negara-negara di kawasan Eropa Barat yang telah jatuh. Kesuksesan
dari kerjasama ekonomi yang telah dibentuk oleh the inner six ini telah
banyak menarik negara Eropa lain untuk ikut bergabung.
Dengan penambahan anggota dalam European Communities (EC)
semakin menambah pemikiran untuk mengurangi perbedaan diantara negara anggota
dalam bidang Pelopor dari terbentuknya ide tentang bebas bergerak ini adalah
Jerman dan Perancis yang kemudian diikuti oleh Belgia, Luxemburg dan Belanda.
Ide tersebut kemudian dikenal dengan Schengen Agreement yang ditandatangani
pada 14 Juni 1985 oleh lima negara yaitu Perancis, Jerman, Belgia, Luxemburg,
dan Belanda.7 Alasan dari terbentuknya Schengen Agreement adalah adanya
keinginan dari kelima negara tersebut untuk sedikit demi sedikit menghapuskan
perbatasan ekonomi. Salah satunya munculnya ide bebas bergerak baik barang,
jasa dan manusia di kawasan Eropa di antara mereka. Dengan adanya pengawasan
yang efektif pada perbatasan kelima negara tersebut, maka terdapat dua
ketentuan dalam Schengen Agreement.
Pada tanggal 14 Juni 1985, Belanda, Belgia, Jerman, Luksemburg dan
Prancismenandatangani Schengen Agreement,
dimana mereka sepakat untuk secara bertahap menghapus pemeriksaan di perbatasan
mereka dan menjamin pergerakan bebas manusia, baik warga mereka maupun warga
negara lain. Perjanjian ini kemudian diperluas dengan memasukkan Itali (1990),
Portugal dan Spanyol (1991), Yunani (1992), Austria (1995), Denmark, Finlandia,
Norwegia dan Swedia (1996). Meskipun Schengen Agreement telah
ditandatangani pada tahun 1985, namun pada pelaksanaanya Schengen Agreement mulai
diberlakukan pada 26 Maret 1995. Schengen Agreement telah menjadi
langkah utama dalam pendirian sebuah pemerintahan pusat yaitu Uni Eropa. Dengan
menghilangkan kontrol perbatasan, maka negara anggota telah menyerahkan
sebagian dari kedaulatan negaranya. Dalam Schengen Agreement sendiri
juga membutuhkan tingkat kepercayaan yang tinggi antar negara anggotanya. Hal
tersebut tidak lain karena merupakan sebuah tanggung jawab bagi setiap anggota.
Adapun beberapa negara yang telah ikut bergabung, mereka harus siap dalam
mengambil tanggung jawab untuk mengontrol perbatasan eksternal dengan
menyeragamkan penggunaan Schengen Visa. Kemudian dilakukannya kerjasama
secara efisien dengan pembuatan hukum di kawasan Schengen Area untuk
menegakkan keamanan dalam kontrol perbatasan. Selain itu, diberlakukannya
penggunaan aturan dalam Schengen dari waktu ke waktu seperti kontrol
perbatasan baik daratan, lautan dan udara.
Schengen Agreement memiliki
aturan bagi para anggotanya. Dalam penelitian ini, permasalahan yang terjadi
lebih menyoroti pada aturan yang berkaitan dengan dihilangkannya chek
perbatasan baik internal maupun eksternal. Kemudian dihilangkannya kontrol
perbatasan dari segi barang, jasa dan manusia bagi negara-negara Schengen
Area. Hal ini memberikan kemudahan bagi negara anggota dalam bekerjasama.
Selain kemudahan yang diperoleh, tentunya terdapat juga konsekuensi yang harus
diterima. Adapun konsekuensi dari adanya Schengen Agreement adalah
adanya potensi meningkatnya para imigran yang berdatangan ke negara-negara SchengenArea.
Hal ini tentunya akan berdampak pada masalah ekonomi, sosial dan
keamanan bagi masyarakat Eropa sendiri. Secara ekonomi dengan adanya banyak
imigran yang berdatangan, tentunya dapat menggeser peluang kerja bagi penduduk
asli negara yang dituju. Selain itu juga menimbulkan banyak pengangguran.
Sedangkan secara sosial lebih cenderung melihat pada hubungan para
imigrandengan penduduk asli negara yang dituju. Selain itu juga dari segi
keamanan dapat dilihat adanya potensi kejahatan atau serangan yang menjadi
ancaman bagi negara.
3.2.3 Single Market, 1985
Pada Bulan Januari 1985, Jacques
Delors selaku Komisi Presiden, dengan paksa medeklarasikan bahwa seluruh
perbatasan internal Eropa harus dihapuskan pada akhir Tahun 1992. Lord
Cockfield (Komisaris Inggris di bidang Industri) kemudian menciptakan “White
Paper” yang bertujuan untuk menghilangkan hambatan fisik, fiskal, dan
teknik untuk lancarnya prinsip-prinsip dari Common Market atau Single
Market ini. Sebuah Tulisan yang berjudul The EU Single Market: Impact on
Member States oleh AmCham EU (American Chamber of Commerce to the EU) menjelaskan
bahwa terdapat empat prinsip Pasar Bersama, yaitu:
1)
Freedom of movement of goods: Tidak ada
batasan dalam perdagangan barang antara Negara anggota seperti subsidi Negara,
diskriminatif pajak atas barang impor, atau perlakuan pajak preferensial untuk
ekspor.
2)
Freedom of movement of people: Semua
warga Negara Uni Eropa berhak bekerja dan tinggal di Negara Anggota lain tanpa
diskriminasi karena kebangsaan, saling mengakui dari segi pendidikan, serta
kualifikasi kejuruan.
3)
Freedom of movement of services: Penyedia
layanan bisa melakukan semua bisnis mereka di semua Negara Anggota tanpa harus
berdomisili di sana dan konsumen UE dapat memilih penyedia layanan dari Negara
Anggota manapun.
4)
Freedom of movement of capital: Tidak ada
control modal atau pembatasan pada jumlah mata uang yang mungkin diimpor atau
diekspor dan lebih mudah memanfaatkan penawaran penyedia layanan keuangan
asing.
Pasar tunggal ini sebernarnya baru
akan disahkan pada akhir Tahun 1992, namun, sudah digagas sebelum EEC terbentuk
dan menjadi pijakan utama terbentuknya EEC sampai menjadi Uni Eropa. Awalnya
bernama Common Market, dan bisa dikatakan bahwa motivasi diciptakannya Common
Market ini adalah untuk melindungi kembali ekonomi Eropa yang sempat hancur
pasca perang, dan memajukan perluasan ekonomi dengan cara membentuk Internal
Market untuk Prosuden Eropa yang akan menyaingi pasar Amerika Serikat.
Pasar Tunggal (Single Market) Uni Eropa merupakan pencapaian Uni Eropa
yang besar sejak awal mula didirikannya Komunitas ini. Acuan utama dari
Kebijakan ini adalah untuk menghapus adanya hambatan-hambatan pergerakan barang
dan jasa secara bebas sepeti batas internal suatu wilayah serta peraturan yang
ada di dalamnya, serta harapan setelah disahkannya Kebijakan ini adalah agar
merangsang persaingan dan perdagangan, mendorong pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan efisiensi dan kualitas, menjadikan kehidupan bisnis sehari-hari
konsumen Eropa lebih mudah, serta membantu memangkas harga pasar. Single
European Act, yang ditandatangani pada bulan Februari 1986, dan mulai berlaku
mulai tanggal 1 Juli 1987, terutama ditunjuk sebagai suplemen EEC Treaty,
Tujuan utama Single Act adalah pencapaian pasar internal yang ditargetkan untuk
dicapai sebelum 31 Desember 1992. Hasil utamanya :
1)
Melambangkan
pertemuan reguler antara kepala negara dan / atau pemerintah negara anggota
masyarakat eropa yang bertemu paling tidak setahun dua kali, dengan dihadiri
oleh Presiden Komisi Eropa.
2)
Europeaan
Politic Cooperation
secara resmi diterima sebagai forum kordinasi dan konsultasi antar pemerintah.
3)
Seluruh
persetujuan asosiasi dan kerjasama serta perluasan masyarakat eropa harus
mendapat persetujuan parlemen eropa.
3.3 Integrasi II
3.3.1 The Treaty of Maastricht (Treaty on European Union), 1992
Treaty
on European Union
(TEU) yang ditandatangani di Maastritcht pada tanggal 7 Februari 1992 dan mulai
berlaku tanggal 1 November 1993, mengubah European Communities (EC) menjadi
European Union (EU). TEU mencakup, memasukkan dan memodifikasi traktat-traktat
terdahulu (ECSC, EURATOM dan EEC). Perjanjian ini terbentuk setelah melewati
dua IGC yang membahas tentang penyatuan ekonomi dan politik Eropa, barulah pada
tahun 1992 Perjanjian Maastricht resmi ditandatangani.
Perjanjian ini
merupakan modifikasi terhadap Perjanjian Paris, Roma, dan Single European Act.
Latar belakang diadakannya perjanjian ini adalah adanya keinginan
darinegara-negara anggota European Community untuk membentuk suatu kesatuan
yang lebih besar baik di bidang ekonomi maupun politik. Selain faktor internal
tersebut, Perjanjian Maastricht diadakan sebagai reaksi atas runtuhnya Uni
Soviet dan Penyatuan Jerman. Kedua peristiwa tersebut menandakan runtuhnya
kekuatan komunisme di Eropa Timur yang membuka peluang bagi integrasi Eropa
yang lebih luas dan sehingga menjadi kekuatan yang dapat diperhitungkan di
dunia. Perjanjian Maastricht, merupakan sebuah jawaban atas pergolakan politik
di antara negara-negara anggota European Community (EC) pada akhir tahun 1980an
akibat peristiwa penyatuan Jerman Barat dan Jerman Timur.
Jika Treaties
Establishing European Community (TEC) memiliki karakter integrasi dan
kerjasama ekonomi yang sangat kuat, maka TEU menambahkan karakter lain yaitu
kerjasama ekonomi yang sangat kuat, maka TEU menambahkan karakter lain yaitu
kerjasama dibidang Common Foreign dan Security Poolicy (CFSP) dan
Justice and Home AFFairs (JHA). Hasil utamanya yaitu :
1)
Tiga
pilar kerjasama UE, yaitu :
·
Pilar
1 : European Communities
·
Pilar
2 : Common Foreign and Security Poolicy – CFSP
·
Pilar
3 : Justice and Home Affairs – JHA
2)
Memberi
wewenang yang lebih kepada Parlemen Eropa untuk ikut memutuskan ketentuan hukum
UE melalui mekanisme co-decision procedure dimana Parlemen dan Dewan UE
bersama-sama memutuskan suatu produk hukum. Bidang-bidang yang masuk dalam
prosedur tersebut adalah pergerakan bebas pekerja, pasar tunggal, pendidikan,
penelitian, lingkungan, Trans-european Network, Kesehatan, budaya dan
perlindungan konsumen.
3)
Memperpanjang
masa jabatan Komisioner menjadi 5 tahun (sebelumnya 2 tahun) dan pengangkatannya
harus mendapat persetujuan parlemen.
4)
Menambah
area kebijakan yang harus diputuskan dengan mekanisme qualified majority (tidak
lagi unanimity), yaitu: riset dan pengembangan teknologi, perlindungan
lingkungan dan kebijakan sosial.
5)
Memperkenalkan
prinsip subsidiary, yaitu membatasi wewenang institusi UE agar hanya menangani
masalah-masalah yang memang lebih tepat dibahas di level UE.
Namun karena Perjanjian
Maastricht belum mampu mengakomodir semua permasalahan yang terjadi diantara
anggota-anggota UE, maka diadakan Intergovermental Conference (IGJ) pada tahun
1996 yang kemudian berakhir dengan ditandatanganinya Perjanjian Amsterdam.
3.3.2 The Treaty of Amsterdam, 1997
Perjanjian Amsterdam
menandai babak baru bagi warga yang memiliki keterbatasan fisik di Uni Eropa,
Sebagai hasil dari kampanye berkelajutan yangdilakukan oleh lembaga swadaya
masyarakat, sekarang penyandang cacat memilikitempat yang jelas dalam
perjanjian ini. Pasal tentang Anti-Diskriminasi, Peraturanmengenai masalah
sosial, dan deklarasi perjanjian interegional disesuaikan denganmasyarakat yang
menyandang cacat di seluruh Uni EropaPerjanjian ini telah disetujui oleh Dewan
Eropa yang diselenggarakan diAmsterdam on16-17 Juni 1997 dan ditandatangani
pada tanggal 2 Oktober 1997 olehMenteri Luar Negeri dari lima belas negara
anggota Uni Eropa.. Pada tanggal 1 Mei1999, itu mulai berlaku setelah
diratifikasi oleh semua negara anggota, besertakonstitusional aturan mereka
sendiri.
Pada tanggal 17 Juni 1997 di Amsterdam, Dewan Eropa merevisi TEU dan
menghasilkan The Treaty of Amsterdam yang mempunyai empat tujuan utama, yaitu:
1) Memprioritaskan
hak-hak dan penyediaan lapangan kerja bagi warga negara Uni Eropa.
Traktat Amsterdam ini menekankan perlunya usaha bersama seluruh negara anggota
mengatasi pengangguran, yang dianggap sebagai problem utama Eropa saat ini.
2) Menghapuskan
hambatan terakhir menuju freedom of movement dan memperkuat keamanan, dengan
meningkatkan kerjasama negara anggota di bidang Justice and Home Affairs.
3) Memberi
Uni Eropa suara yang lebih kuat di dunia internasional dengan menunjuk seorang
High Representative for the CFSP dan membuat struktur institusi Uni Eropa lebih efisien.
4) Membuat
struktur institusi Uni Eropa lebih efisien, terutama berkaitan dengan gelombang
ke-6 enlargement.
Salah satu kritik yang sering dialamatkan pada
berbagai traktat mengenai Uni Eropa adalah teks yang rumit dan sangat
teknokratis. Hal ini membuat traktat dasar Uni Eropa sulit dibaca dan
dimengerti, yang pada gilirannya juga dapat memperlemah dukungan publik
terhadap proses integrasi Eropa. Traktat Amsterdam merupakan jawaban terhadap
kritikan tersebut karena traktat ini memasukan TEU dan TEC, dengan penomoran
baru pasal-pasalnya untuk lebih memudahkan pemahaman terhadap traktat mengenai
Uni Eropa.
Hasil utama yang dicapai dalam traktat Amsterdam
ini adalah sebagai berikut:
1)
Memberi wewenang kepada Dewan Menteri untuk
memberikan hukuman pada negara anggota (dengan mencabut sementara beberapa hak
mereka) jika negara anggota tersebut melakukan pelanggaran HAM.
2)
Mengadakan kerjasama dari beberapa negara
anggota (minimal 8 negara) meskipun tidak semua negara anggota menyetujuinya.
Negara yang tidak (atau belum) menyetujui kerjasama tersebut dapat bergabung di
kemudian hari.
3)
Memasukan Schengen Agreement dalam TEU (dengan
pilihan opt-out bagi inggris dan Irlandia)
4)
Menjadikan visa dan imigrasi sebgaia kebijakan
bersama (kecuali bagi inggris dan Irlandia). Dalam waktu 5 tahun, negara-negara
anggota dapat memutuskan apakah akan menggunakan qualified majority voting.
3.3.3 The Treaty of Nice, 2000
Pertemuan European Council tanggal 7-9 Desember 2000, di Nice
mengadopsi sebuah Traktat baru yang membawa perubahan bagi empat maslah
institusional Uni Eropa, yaitu mengenai komposisi dan jumlah Komisioner di
Komisi Eropa, bobot suara di Dewan Uni Eropa, mengganti unanimity dengan
qualified majority dalam proses pengambilan pengambilan keputusan dan
pengeratan kerjasama. Traktat ini berlaku tanggal 1 Februari 2003 setelah
diratifikasi negara anggota. Hasil utama dari The Treaty of Nice adalah
:
1)
Dengan mempertimbangkan perluasan anggota Uni
Eropa, maka jumlah anggota Parlemen dibatasi maksimal sebanyak 732 orang serta
memberikan alokasi jumlah kursi tiap negara anggota (sudah termasuk negara
anggota baru)
2)
Mengganti mekanisme pengambilan keputusan bagi
30 pasal dalam TEU yang sebelumnya menggunakan unanimity, dan diganti dengan
menggunakan mekanisme suara mayritas.
3)
Merubah bobot suara negara-negara anggota Uni
Eropamulai 1 januari 2005 (sudah termasuk negara-negara anggota baru)
4)
Mulai 2005, membatasi jumlah Komisioner, 1
Komisioner tiap 1 Negara, dan batas maksimum jumlah Komisioner akan ditetapkan
setelah Uni Eropa beranggotakan 27 negara, serta memperkuat posisi Presiden
Komisi.
5)
Memberikan dorongan bagi terselenggaranya
Konvensi Masa Depan Eropa, yang digunakan sebagai persiapan bagi penyelenggara Interfovernental
Conference di tahun 2003.
3.3.4 The Treaty f Lisbon, 2007
Pada awal pendiriannya melalui Maastricht
Treaty 1992, Uni Eropa tidak memiliki personalitas hukum karena ditakutkan akan
mengurangi kedaulatan negara dalam hall hubungan luar negeri. Meskipun untuk
mendapatkan tempat di dalam hukum internasional maka dibutuhkan adanya
personalitas hukum. Di sisi lain pun, untuk dapat mengimplementasikan kebijakan
luar negeri bersama, maka Uni Eropa harus memiliki kemampuan untuk bertindak,
berhubungan, dan masuk ke dalam kontrak dengan subjek hukum internasional lain.
Namun yang menjadi kesepakatan bersama dalam
Maastricht Treaty 1992 adalah Uni Eropa tidak memiliki personalitas hukum. Pada
saat pembahasan Treaty of Amsterdam 1997, kontradiksi yang ada akibat
Maastricht Treaty 1992 telah banyak dibahas, sebagaimana disampaikan oleh
Reflection Group bahwa “the fact that the Union does not exist is a source of
confusion outside and diminishes its external role” Meskipun dalam pembahasan
telah disarankan oleh European Parlement bahwa Uni Eropa harus memilik
personalitas hukum, namun paradokx keberadaan Uni Eropa menjadi semakin nampak
di dalam Treaty of Amsterdam 1997 dengn diberikannya kewenangan membentuk perjanjian
kepada Uni Eropa.
Dengan adanya Treaty of Nice 2001, ambiguitas
mengenai personalitas hukum Uni Eropa menjadi semakin jelas dengan ditambahkan
dua ketentuan baru didalam Pasal 24. Dalam Paragraf 3 dinyatakan bahwa dalam
keaadaan tertentu, perjanjian yang ada dapat diputuskan berdasarkan QMV, dan
dalam Paragraf 6 dinyatakan bahwa perjanjian yang dibuat mengikat Uni Eropa.
Kedua kewenangan ini tidak dapat dijelaskan kecuali dengan menerima bahwa Uni
Erpa memiliki personalitas hukum yang memiliki kewenangan untuk membentuk
perjanjian yang mengikat seluruh negara anggotanya, bahkan yang menentang.
Perjanjian Lisbon (Lisbon Treaty) juga
dikenal dengan perjanjian reformasi konstitusi Uni Eropa yang berhasil
ditandatangani pada 13 Desember 2007 di ibukota Portugal, Lisbon. Perjanjian
ini merupakan pembaharuan dari Perjanjian Uni Eropa dan Perjanjian Pendirian
Komunitas Eropa yang dikenal dengan Perjanjian Roma. Makna penting dari
Perjanjian Lisbon adalah diterapkannya penyesuaian terhadap faktor konstitusi, hak
asasi manusia (HAM), hubungan luar negeri, sikap bersama mengenai perubahan
iklim dan energi, posisi presiden dan mekanisme pemungutan suara (pemilu),
serta posisi parlemen Eropa dan parlemen nasional.
Perjanjian Lisbon kemudian ditanggapi secara
beragam oleh negara-negara Uni Eropa. Sebagian negara berpendapat bahwa dengan
meratifikasi perjanjian maka negara-negara dituntut harus dapat menyesuaikan
berbagai ketentuan sesuai dengan perjanjian ini, baikdalam waktu yang singkat
ataupun melalui tahapan-tahapan. Inilah yang menyebabkan ratifikasi perjanjian
Lisabon gagal diratifikasi secara serentak akibat adanya beberapa negara yang
masih mempelajari dan mempertimbangkan ketentuan ini. Dalam Traktat ini, Uni
Eropa untuk meningkatkan transparansi dan demokrasi terlihat dari diberikannya
power yang lebih besar terhadap Parlemen Erops, legislatif nasional negara
anggota dan rakyat negara anggota Uni Eropa. Parlemen Eropa memiliki salah satu
fungsi utama sebagai ‘co-decision’ bersama dengan Dewan Menteri, yang artinya
suatu peraturan baru dapat menjadi hukum apabila telah disetujui oleh Parlemen
Eropa dan Dewan Menteri. Melalui traktat
ini, fungsi ‘co-decision’ dari Parlemen Eropa diperluas. Institusi tersebut
akan dapat mempengaruhi pembuatan kebijakan di beberapa area baru seperti
agrikultur, perdagangan dan bahkan isu domestik negara-anggota.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Integrasi di Eropa dimulai segara setelah Perang
Dunia kedua berakhir. Tepatnya di tahun 1951 dengan pembentukan organisasi
kerjasama regional yang bernama Masyarakat Batubara dan Baja (MBB) antara enam
negara anggota yakni Perancis, Jerman, Italia dan Benelux. Kemudian tahun 1957,
kerjasama ini berkembang cepat menjadi Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) yang
bertujuan untuk mendorong kerjasama ekonomi dengan gagasan utama. Alasan dibentuknya
kerjasama regional di Eropa Barat dengan dibentuknya Masyarakat Batubara dan
Baja (MBB) pada tahun
1952 adalah unutk mengamankan kepentigan nasional. Kemudian sejarah Eropa dimulai dari abad kegelapan, yaitu merupakan
sebuah zaman antara runtuhnya Kekaisaran Romawi dan Renaisannce atau munculnya
kembali peradaban lama.Setelah Eropa mengalami masa
kegelapan, para pemikir berusaha mencari ide-ide baru dengan cara mempelajari
ilmu-ilmu dari zaman Romawi kuno, Yunani kuno, atau kerajaan Ottoman untuk
kemudian dimodifikasi. Renaissance secara harfiah berarti terlahir kembali.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
:
-
Muhammad, Ali. (2017). Supranasionalisme Uni Eropa. Yogyakarta: LP3M.
-
Kral, David,
Bartovic, Vladimir. 2010. The Czech and the Slovak Parlements after the
Lisbon Treaty. Prague: EUROPEUM Institute for European Policy.
-
Joachim, Jutta,
Reinalda, Bob; Verbeek, Bertjan. 2008. International Organizations and
Implementation: Enforcers, Managers, Authorities. Oxon: Routledge.
-
Belassa, B. (1961). The Theory of Economic
integration. Greenwood Press, 1961
-
Gubb, J. (2011). “Justice and Home Affairs Policy.”
CIVITAS Institute for the Study of Civil Society 2005. Diunduh dari www.civitas.org.uk/content/files/OS.11.JHA_.pdf
-
Mochtar
Mso’ed, Ilmu Hubungan Internasional: Disiplin dan Metodologi, LP3ES,
Jakarta1990,
-
Nugent, N. (2003). Government and Politics of the
European Union. Basingstoke: Palgrave Macmillan
Jurnal:
-
http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/18345/Bab%20III.pdf?sequence=3&isAllowed=y
(Diakses pada tanggal 24 Februari 2020 pukul 19.37 wib)
-
http://siti-alvi-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-91431-Umum-Latar%20Belakang%20lahirnya%20Zaman%20Kegelapan.html (Diakses
pada tanggal 24 Februari 2020)
-
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/126594-T%2026252-Implikasi%20penerimaan-Literatur.pdf
(Diakses pada tanggal 25 Februari 2020 pukul 14.56 wib)
-
https://www.slideshare.net/iansichikal/zaman-kegelapan (Diakses
pada tanggal 24 Februari 2020)
-
Website Geografi https://ilmugeografi.com/ilmu-sosial/kerjasama-regional diakses pada 24 Februari 2020.

Terlalu normatif, tdk dijelaskan perbedaan antara integrasi 1 n 2 EU dan bab 3 tdk ada analisa persfektif
BalasHapusNilai makalah 72
Nilai tambah 0.5